.......Berbenah Untuk Berubah..........katakan tidak pada KORUPSI!!!......SELAMAT TAHUN BARU 2014........berani jujur!!!!.....


Jumat, 27 Desember 2013

WAJAH BARU INSPEKTORAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

INSPEKTORAT LAMSEL DI TAHUN 2014 BERBENAH SARANA PRASARANA

INSPEKTORAT LAMSEL DI TAHUN 2014 BERBENAH SARANA PRASARANA

KOMITMEN INSPEKTUR (HI.ARDIANSYAH, SE.,MM) DALAM MENDUKUNG PENCEGAHAN KORUPSI

VISI MISI INSPEKTORAT DALAM MEWUJUDKAN PROFESIONALISME SDM PNS

10 BUDAYA MALU DI LINGKUNGAN KANTOR INSPEKTORAT LAMSEL

INSPEKTUR (HI.ARDIANSYAH, SE.,MM) DALAM MEMBANGUN KOMITMEN BERSAMA PEGAWAI

INSPEKTORAT LAMSEL DI TAHUN 2014 BERBENAH SARANA PRASARANA

Rabu, 25 Desember 2013

DINAS PETERNAKAN LAMSEL

Kasus Unggas Mati, Dinas Peternakan Lamsel Akan Periksa 

Kasus Unggas Mati, Dinas Peternakan Lamsel Akan Periksa
Kasus Unggas Mati, Dinas Peternakan Lamsel Akan Periksa
KALIANDA, LAMPUNGKU.com – Terkait banyaknya unggas yang mati dalam sepekan terakhir, Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan menyatakan belum menerima laporan dari warga.
Dinas Peternakan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, bila ada wabah yang berhubungan dengan hewan di Lamsel.
“Saya rasa tidak mungkin ada ayam yang mati akibat terjangkit flu burung,” ujar Kepala Dinas Peternakan Lamsel, Herlan Murdianto, ketika di temui di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2013).
Meskipun faktanya dalam sepekan terakhir ini banyak unggas milik warga di wilayah Kecamatan Rajabasa dan Kalianda ditemukan mati, pihak Dinas Peternakan tidak tahu.
“Kami belum menerima laporan dari warga kalau ada unggas di desa Babulang dan Kalianda banyak yang mati” ujar Herlan.
Herlan Murdianto memaparkan, bisa saja matinya ayam itu karena penyakit lain, bukan flu burung, dan selama ini di Lamsel belum pernah ditemukan unggas yang terjangkit flu burung.
“Kita akan cek ke lokasi secepatnya, kalau memang di wilayah Babulang dan Kalianda banyak ayam milik warga yang mati secara tiba-tiba,” tandasnya.

Selasa, 24 Desember 2013

Jejak Akil Terendus di Lampung selatan

Radar Lampung - Selasa, 8 Oktober 2013

Per Kasus, Fee Susi Tur Andayani Rp1 M
JAKARTA – Pasca penangkapan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar terkait suap Pilkada Gunungmas, Kalteng, dan Lebak, Banten, KPK kebanjiran laporan serupa dari berbagai daerah. ’’Setelah kami menangkap Akil, KPK kebanjiran laporan mengenai kasus suap pilkada,’’ kata Ketua KPK Abraham Samad usai menghadiri Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Hotel Imperial Aryaduta kemarin.
    Meski demikian, Samad memastikan KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan yang intinya meminta penganuliran keputusan MK.  ’’Umumnya, setiap pelapor ingin hasil keputusan MK dianulir. Kalau itu bukan kewenangan kami. Ranah kami adalah mengusut kasus korupsinya,’’ ungkap mantan aktivis antikorupsi di Makassar ini.
    Salah satu laporan pengaduan pilkada yang mengemuka adalah adanya transaksi antara Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani pada Pilkada Lampung Selatan 2010.            
    Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mencatat ada aliran uang dari rekening pengacara Lampung, Susi Tur Andayani, ke rekening PT Bank Central Asia milik Ketua MK nonaktif Akil Mochtar senilai Rp250 juta, tepatnya pada 5 Agustus 2010.
    ’’Tapi, yang jelas itu merupakan data intelijen. Kita tidak bisa membenarkan atau membantahnya,’’  kata Agus kepada Radar Lampung di Jakarta kemarin.
    Dia beralasan, dalam Undang-Undang PPATK, semua data transaksi keuangan tidak boleh diumumkan ke publik. Boleh diserahkan ke aparat penegak hukum, itu juga untuk kepentingan proses penyelidikan maupun penyidikan. ’’Tidak boleh dipublikasikan karena perintah undang-undang,’’ ujarnya.
    Menurut Agus, semua data yang terkait dengan laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan Akil Mochtar sudah diserahkan semua ke KPK. Namun, dia tidak menyebutkan berapa banyak jumlah laporan transaksi rekening Akil Mochtar yang disampaikan ke komisi antirasuah itu.
    Dikabarkan, dalam laporan transaksi 2010, mengalir uang transfer dari rekening Susi ke rekening PT Bank Central Asia nomor 171043XXXX milik Akil senilai Rp250 juta pada 5 Agustus 2010.
Transaksi ini dilakukan sehari setelah panel hakim konstitusi tempat Akil menjadi anggota menolak gugatan pembatalan hasil Pilkada Lamsel yang dimenangi pasangan Rycko Menoza S.Z.P. dan Eki Setyanto. Susi merupakan kuasa hukum pasangan ini.
    Ketika itu, empat pasangan calon bupati-wakil bupati Lamsel menolak hasil pilkada yang digelar 30 Juni 2010. Keempatnya, yakni Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim Yohansyah-Andi Aziz, Taufik Hidayat-Agus Revolusi, dan Andi Warisno-A. Ben Bella. Hanya pasangan Zainudin Hasan-Ikang Fawzi yang tidak ikut menggugat.  
     ’’Saya orang yang kuat pegang janji. Kalau siap menang dan siap kalah. Jadi, saya tidak termasuk yang menggugat,’’ kata Zainudin melalui BlackBerry Messenger-nya kemarin.
Diketahui, dalam konferensi pers di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, 5 Juli 2010, Wendy mengatakan, penolakan karena tahapan pilkada dinilai tidak inkonstitusional. Pasalnya, sejak awal tahapan, pasangan Rycko-Eki diduga kuat melakukan politik tertentu secara masif di semua tempat dalam wilayah kabupaten itu.
Menurut dia, empat pasangan ini tidak mempersoalkan kekalahan yang dialami. Namun, mereka mengaku ingin membangun moral politik yang baik. Jika tidak diselesaikan melalui jalur hukum yang benar, akan menjadi preseden buruk dalam pembangunan demokrasi.
’’Karena itu, kami menggugat ke MK dalam kurun waktu tiga hari setelah penetapan oleh KPU,’’ ujar Wendy yang kala itu merupakan calon bupati incumbent.
Dia mengatakan bahwa gugatan tidak hanya untuk masalah sengketa penghitungan suara. Yang akan didaftarkan ke MK adalah dugaan politik uang yang dilakukan secara masif itu.
Fadhil Hakim Yhs juga menyesalkan tindakan panitia pengawas (panwas) yang terkesan membiarkan kecurangan itu. Dia juga menyayangkan indikasi politik uang yang terjadi pada Pilkada Lamsel.
’’Bahkan pada masa tenang hingga hari pencoblosan, pasangan nomor urut satu terus membagikan sembako. Kami punya karungan barang bukti dan telah didokumentasikan dengan baik,’’ ungkap Fadhil dalam konferensi pers kala itu.

Putusan Dinilai AnehSementara pada 4 Agustus 2010, MK mengeluarkan tiga putusan terkait Pilkada Lamsel. Yaitu Nomor 76/PHPU.D-VIII/2010 dari pemohon Wendy Melfa-Antoni Imam, Nomor 78/PHPU.D-VIII/2010 dari pemohon Fadhil Hakim Yohansyah-Andi Azis, dan Nomor 80/PHPU.D-VIII/2010 dari pemohon Andi Warisno-A. Ben Bella.
Dalam amar putusan ketiganya menyatakan, MK menolak eksepsi termohon, mengabulkan eksepsi pihak terkait untuk sebagian, dan objek permohonan pemohon tidak tepat menurut hukum. Dalam pokok perkara ini, permohonan ketiga pasangan ini tidak dapat diterima. Dalam tiga putusan itu, Akil menjadi salah satu hakimnya.
Keputusan itu pun dinilai aneh. Di mana, gugatan di MK seharusnya terkait rekapitulasi penghitungan suara. Tapi, yang digugat justru penetapan calon bupati-wakil bupati terpilih, yakni Rycko-Eki. Biasanya setelah membaca gugatan dalam persidangan, pemohon diberi kesempatan 1 x 24 jam untuk memperbaiki gugatan.
    Jadi putusan MK seharusnya tidak sampai salah objek sehingga tidak mengalami error in objecto (NO) atau kekeliruan mengenai objek yang menjadi tujuan dari perbuatan pidana.
”Kalau mau dibilang, dari dulu juga keputusan sengketa Lamsel sangat janggal karena alasan hakim menolak gugatan atau NO. Itu keputusan KPU yang jadi objek sengketa salah. Yakni keputusan hasil rekapitulasi, bukan SK penetapan pemenang,” kata kuasa hukum Wendy dalam perkara di MK itu, yakni Dedy Mawardi, kemarin.
Padahal, lanjut Dedy, dalam kasus yang lain ada keputusan MK yang menerima gugatan dengan objek sengketa SK (surat keputusan) hasil rekapitulasi. Yang menurut Akil Mochtar, kata dia, dalam putusan itu menyebutkan bahwa SK hasil rekapitulasi merupakan satu bagian dari SK penetapan pemenang.
’’Intinya, ada dua kasus yang menjadi objeknya sama. Yakni SK hasil rekapitulasi, tapi keputusan dua kasus itu berbeda. Yang jadi ketua majelis hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilkada Lamsel itu ya Akil Mochtar. PH (penasihat hukum) termohon 2 (Rycko-Eki) itu Susi Tur Andayani,’’ katanya.
Dedy melanjutkan, ia setuju harus ada lembaga independen yang melakukan eksaminasi (ujian atau pemeriksaan) terhadap putusan MK yang terkait dengan posisi Akil dan Susi.
’’Khususnya sengketa Pilkada Lamsel dan Bandarlampung. Waktu dulu (2010) ada tercium bau-bau suap itu, tapi susah dibuktikan dan baru sekarang setelah majalah merilis hasil transaksi PPAT yang menyebutkan ada aliran dana ke Akil dari Susi sehari setelah putusan Lamsel. Terbukti kecurigaan saya dulu,’’ ungkapnya.
Menurut dia, Susi yang menjadi PH Rycko-Eki dalam Pilkada Lamsel dan Herman H.n.-Tobroni Harun dalam Pilkada Bandarlampung 2010. ’’Dari dulu, saya dan teman-teman sudah tahu kalau Susi dan Akil itu sangat dekat. Itu yang pertama. Kedua, putusan untuk kedua sengketa itu, khususnya yang di Lamsel, sangat janggal. Yang mesti didalami oleh KPK itu kan hasil PPATK tentang adanya transfer Rp250 juta ke nomor rekening Akil,’’  ujarnya.

Jatah Susi Rp1 M
    Tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mulai membela diri.
    Melalui kuasa hukumnya, Efran Helmi, Wawan mengklaim uang Rp1 miliar merupakan jatah advokat Susi Tur Andayani yang menjadi pengacara sengketa Pilkada Serang, Banten.
    Karena itu, Efran menyatakan, uang Rp1 miliar yang diserahkan kepada Susi bukanlah suap, tapi honornya sebagai advokat. "Jadi uang Rp1 miliar adalah untuk lawyer fee yang dibayar Pak Wawan kepada lawyer ya ke Bu Susi. Iya, sengketa Pilkada Serang," kata Efran di KPK, Jakarta, kemarin.
    Namun, ia tidak mengetahui apakah setelah uang itu diberikan ada kongkalikong antara Susi dengan pihak MK. "Apa yang dilakukan Pak Wawan menyerahkan uang ke Susi dalam rangka pembayaran honorarium pengacara. Kalau kemudian dari Susi ada apa dengan MK, kita tidak tahu. Atau dengan Pak Akil, kita tidak tahu," ujar Efran.
    Menurut Efran, Wawan tidak ada kaitannya dengan Lebak. Karena itu, dia heran kenapa kliennya bisa ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. "Nah, makanya itu kita tidak tahu. Karena kita belum bisa menduga. Bisa jadi sementara (Wawan, Red) dianggap sebagai pemberi," katanya.
    Meski begitu, Efran memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dengan KPK. "Tapi, nanti Pak Wawan akan terbuka ke KPK. Karena alasan dan buktinya ada, termasuk soal penerimaan itu," ungkapnya.
    Seperti diketahui, dalam kasus suap Pilkada Lebak, KPK menetapkan Akil dan seseorang berinisial STA sebagai tersangka penerima suap. Inisial STA itu mengacu pada seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.
    Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah TCW. Inisial itu merujuk pada nama Tubagus Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten Ratu Atut. Barang buktinya adalah uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dalam travel bag. Jumlahnya Rp1 miliar. (kyd/dna/jpnn/p3/c2/ary)

Tim Inspektorat Sambangi Kabupaten Lampung Selatan

Posted By : @ziz Kominfo LS at 29-08-2013 15:26:09
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Ir. Sutono, MM saat memberikan arahan dalam rangka Kunjungan Tim Pemeriksaan Berkala Inspektorat Provinsi Lampung, yang berlangsung di Aula Krakatau Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kamis(29/08).
Dalam keterangannya Sekda mengatakan, kunjungan Tim dari Provinsi ini dalam rangka pembinaan program-program yang ada di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, baik yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan, administrasi umum maupun kemasyarakatan.
"Saya mengharapkan para kepala satker mendampingi serta memberikan informasi untuk memperlancar tugas-tugas Tim dari Provinsi, agar nanti hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sehingga data yang akan disampaikan nantinya benar-benar valid dan tidak bias, "ujar Sutono.

Rabu, 27 November 2013

SOSIALISASI PERSIAPAN PMPRB DALAM RANGKA PEMBAGIAN AKUN DAN PASSWORD ASESOR SKPD

Di buka langsung oleh INSPEKTUR Kab.Lampung Selatan









Diharapkan paling lambat 28 Februari 2014 pukul 11.55 WIB para ASSESOR SKPD sudah melakukan SUBMIT online pada WIBSITE MENPAN.PMPRB

Selasa, 26 November 2013

STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT KAB.LAMPUNG SELATAN T.A 2013


    INSPEKTUR
          Hi. ARDIANSYAH, SE,MM

          SEKRETARIS
            Drs. ASWARODI, M.Si


KASUBAG PERENCANAAN                     KASUBAG UMUM                      KASUBAG EVALOP

ANGGUN SAPUTRA,SE.,MM  SITI DEBORAH.P,SE        WIRA YUDHA K,SE.,MM


1 HERI BASTIAN, S.SOS Inspektur Pembantu Wil. I
2 ARIFIN Auditor Penyelia 
3 Drs. SYAIFUL ANWAR Pengawas Madya
4 Drs. KHAERUL ANWAR Pengawas Madya
5 Hi. YUNIZAR, S.SOS Pengawas Muda
6 RINDU RUMIRIS TOGATOROP, SE Pengawas Muda
7 Drs. ANTONY Pengawas Muda
8 DYAN KARTIKO, S.SOS Pengawas Muda



1 SUROSO JOKO MAWASID, SE Inspektur Pembantu Wil. II
2 SUTARNO, SE Auditor Ahli
3 FX. RIYANTO, SE.,MM Pengawas Madya
4 HERMANSYAH NAWAWI, SE Pengawas Madya
5 ASRARUDIN, SE Pengawas Muda
6 DARWIN Pengawas Muda
7 YULITA, SE Pengawas Pratama
8 DIENT SEPTIANITA, SE Pengawas Pratama



1 ISKANDAR MUJADI, SE Inspektur Pembantu Wil. III
2 SRI WAHYANTO, SE Auditor Ahli
3 PARYOTO, SE Pengawas Madya
4 SURYATI, S.SOS Pengawas Muda
5 PANJI PUTRA, SH Pengawas Muda
6 SUTARDI, SE Pengawas Pratama
7 E.R.M. SIAHAAN, SE Pengawas Muda



1 Hi. ERIN SOBRI, SH.,MM Inspektur Pembantu Wil. IV
2 M.FIRDAUS HAMID, B.Ac Auditor Penyelia
3 HARIANTO, SH Pengawas Madya
4 FEBRI HERMANETY.H,SE Pengawas Muda
5 DARUL KUTNI, SE Pengawas Muda
6 EXY EVRATIZA, SE Pengawas Pratama
7 TANTI KRISTANTI, SH Pengawas Pratama














Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan: PKPT tahun 2013


KEPUTUSAN BUPATI LAMPUNG SELATAN
                     NOMOR: B /    21   / IV . 01 / HK / 2013     

TENTANG

PENETAPAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN
INSPEKTORAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2013

BUPATI LAMPUNG SELATAN,

Menimbang     :   a.  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka perlu ditetapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2013;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lampung Selatan;

Mengingat   :  1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan undang-Undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 05 Tahun 1956,Undang-Undang Darurat Nomor 06 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang;
                  2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

  3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;

  4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2008;

  5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

   6.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

 7.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;

 9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

 10.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor                 23 Tahun 2012;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KESATU     :     Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

KEDUA     :     Pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan Sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu wajib disampaikan dalam bentuk Laporan kepada Bupati Lampung Selatan;

KETIGA    :     Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini, sepanjang mengenai Teknis Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Inspektur Kabupaten Lampung Selatan;

KEEMPAT  :     Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2013 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksana Anggaran Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan;

KELIMA    :      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan  perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                                                    Ditetapkan di Kalianda
                                                                                          pada tanggal 02 Januari 2013         
                                                                       
                                                                                                         BUPATI LAMPUNG SELATAN,
                                                           
                                                                                                                               RYCKO MENOZA  SZP
,

Tembusan, Yth :
1.       Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
2.       Kepala BPK-RI Perwakilan Lampung di Bandar Lampung.
3.       Inspektur Provinsi Lampung di Bandar Lampung.



JADWAL PEMERIKSAAN REGULER PADA INSPEKTORAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TA. 2013
No BULAN IRBAN I IRBAN II IRBAN III IRBAN IV
1 JANUARI
Pemeriksaan pada Pemerintahan Desa/Kelurahan

1. Kecamatan Penengahan 1. Kecamatan Way Panji 1. Kecamatan Merbau Mataram 1. Kecamatan Natar
2. Kecamatan Raja Basa 2. Kecamatan Sidomulyo 2. Kecamatan Katibung 2. Kecamatan Jati Agung
2 FEBRUARI 1. Kecamatan Kalianda 1. Kecamatan Palas 1. Kecamatan Way Sulan 1. Kecamatan Tanjung Sari
2. Kecamatan Ketapang 2. Kecamatan sragi 2. Kecamatan Candipuro 2. Kecamatan Tanjung Bintang
3. Kecamatan Bakauheni





3 MARET Pemeriksaan Pada Kecamatan
1. Kecamatan Penengahan 1. Kecamatan Way Panji 1. Kecamatan Merbau Mataram 1. Kecamatan Natar
2. Kecamatan Raja Basa 2. Kecamatan Sidomulyo 2. Kecamatan Katibung 2. Kecamatan Jati Agung
4 APRIL 1. Kecamatan Kalianda 1. Kecamatan Palas 1. Kecamatan Way Sulan 1. Kecamatan Tanjung Sari
2. kecamatan Ketapang 2. Kecamatan sragi 2. Kecamatan Candipuro 2. Kecamatan Tanjung Bintang
3. Kecamatan Bakauheni





5 MEI UPT Dinas Pendidikan
meliputi (Tk, SD, SLTP, SLTA 
Umum/Kejuruan Negeri/Swasta) pada:
1. Kecamatan Penengahan 1. Kecamatan Way Panji 1. Kecamatan Merbau Mataram 1. Kecamatan Natar
2. Kecamatan Raja Basa 2. Kecamatan Sidomulyo 2. Kecamatan Katibung 2. Kecamatan Jati Agung
6 JUNI 1. Kecamatan Kalianda 1. Kecamatan Palas 1. Kecamatan Way Sulan 1. Kecamatan Tanjung Sari
2. kecamatan Ketapang 2. Kecamatan sragi 2. Kecamatan Candipuro 2. Kecamatan Tanjung Bintang
3. Kecamatan Bakauheni





7 JULI Pemeriksaan pada UPT Dinas Kesehatan   :
1. Kecamatan Penengahan 1. Kecamatan Sidomulyo 1. Kecamatan Merbau Mataram 1. Kecamatan Natar

* UPT Puskesmas Penengahan
* UPT Puskesmas Sidomulyo
* UPT Puskesmas Merbau Mataram
*UPT Puskesmas Natar

* UPT Puskesmas Way Urang 2. Kecamatan Way Panji
* UPT Puskesmas Talang Jawa
*UPT Puskesmas Hajimena
2. Kecamatan Raja Basa
* UPT Puskesmas Sidoharjo 2. Kecamatan Katibung
*UPT Puskesmas Branti Raya

* UPT Puskesmas Way Muli


* UPT Puskesmas Tanjung Agung
*UPT Puskesmas Suka Damai






2. Kecamatan Jati Agung







*UPT Puskesmas Karang Anyar







*UPT Puskesmas Banjar Agung
8 AGUSTUS 1. UPT Puskesmas Kalianda 1. Kecamatan Palas 1. UPT Puskesmas Way Sulan 1. UPT Puskesmas Tanjung Sari
2. Kecamatan Ketapang
*UPT Puskesmas Palas 2. Kecamatan Candipuro 2. Kecamatan Tanjung Bintang

*UPT Puskesmas Bangun Rejo
*UPT Bumi Daya
*UPT Puskesmas Titiwangi
*UPT Puskesmas Tanjung Bintang
3. Kecamatan Bakauheni 2. Kecamatan Sragi




*UPT Puskesmas Bakauheni
*UPT Puskesmas Bandar Agung













9 SEPTEMBER 19 s/d 27 Pemeriksaan pada Dinas, Badan, Kantor dan Sekretariat :
1. Dinas Kehutanan 1. Dinas Perhubungan 1. Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura 1. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
2. Dinas Pemuda dan Olahraga 2. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi 2. Dinas Peternakan  2. Dinas Koperasi, Perindustrian Perdagangan dan UKM
3. Sekretariat KPU 3. Dinas Kesehatan 3. Dinas Perkebunan 3. Dinas Pariwisata dan kebudayaan
10 OKTOBER    16 s/d 24 Skretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan :
1. Bagian Bina Pemerintahan 1. Bagian Umum &  Protokol 1. Bagian Perekonomian 1. Bagian Hukum
2. Bagian Otonomi Daerah 2. Bagian Tata Usaha Keuangan 2. Bagian Pembangunan & SDA 2. Bagian Organisasi
3. Bagian Perlengkapan

3 Bagian Bina Mental dan Spiritual 3. Bagian Kessos & Kemasyarakatan
11 NOVEMBER    18 s/d 26 1 Dinas Kependudukan dan Capil 1. Dinas Kelautan dan Perikanan 1. Badan Ketahanan Pangan  1. Badan Lingkungan Hidup Daerah
2 Dinas Pekerjaan Umum 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 2. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI 2. Dinas Pertambangan dan Energi
3 Dinas Komunikasi dan informatika 3. PDAM  3 Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan 3. Dinas Pasar dan Kebersihan










12 DESEMBER    4 s/d 12 Pemeriksaan pada Dinas, Badan, Kantor dan Sekretariat :
1. BAPPEDA 1. Dinas Pendapatan Daerah 1. Dinas Pendidikan 1. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa
2. Badan Penanaman Modal & Pelayanan  Perizinan Terpadu  2. RSUD Bob Bazar, SKM 2. Badan Kesbang, Politik dan Linmas  2. Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB
3. Sekretariat DPRD 3. BPKAD 3. Satuan Polisi  Pamong Praja 3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan