.......Berbenah Untuk Berubah..........katakan tidak pada KORUPSI!!!......SELAMAT TAHUN BARU 2014........berani jujur!!!!.....


Rabu, 27 November 2013

SOSIALISASI PERSIAPAN PMPRB DALAM RANGKA PEMBAGIAN AKUN DAN PASSWORD ASESOR SKPD

Di buka langsung oleh INSPEKTUR Kab.Lampung Selatan









Diharapkan paling lambat 28 Februari 2014 pukul 11.55 WIB para ASSESOR SKPD sudah melakukan SUBMIT online pada WIBSITE MENPAN.PMPRB

Selasa, 26 November 2013

STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT KAB.LAMPUNG SELATAN T.A 2013


    INSPEKTUR
          Hi. ARDIANSYAH, SE,MM

          SEKRETARIS
            Drs. ASWARODI, M.Si


KASUBAG PERENCANAAN                     KASUBAG UMUM                      KASUBAG EVALOP

ANGGUN SAPUTRA,SE.,MM  SITI DEBORAH.P,SE        WIRA YUDHA K,SE.,MM


1 HERI BASTIAN, S.SOS Inspektur Pembantu Wil. I
2 ARIFIN Auditor Penyelia 
3 Drs. SYAIFUL ANWAR Pengawas Madya
4 Drs. KHAERUL ANWAR Pengawas Madya
5 Hi. YUNIZAR, S.SOS Pengawas Muda
6 RINDU RUMIRIS TOGATOROP, SE Pengawas Muda
7 Drs. ANTONY Pengawas Muda
8 DYAN KARTIKO, S.SOS Pengawas Muda



1 SUROSO JOKO MAWASID, SE Inspektur Pembantu Wil. II
2 SUTARNO, SE Auditor Ahli
3 FX. RIYANTO, SE.,MM Pengawas Madya
4 HERMANSYAH NAWAWI, SE Pengawas Madya
5 ASRARUDIN, SE Pengawas Muda
6 DARWIN Pengawas Muda
7 YULITA, SE Pengawas Pratama
8 DIENT SEPTIANITA, SE Pengawas Pratama



1 ISKANDAR MUJADI, SE Inspektur Pembantu Wil. III
2 SRI WAHYANTO, SE Auditor Ahli
3 PARYOTO, SE Pengawas Madya
4 SURYATI, S.SOS Pengawas Muda
5 PANJI PUTRA, SH Pengawas Muda
6 SUTARDI, SE Pengawas Pratama
7 E.R.M. SIAHAAN, SE Pengawas Muda



1 Hi. ERIN SOBRI, SH.,MM Inspektur Pembantu Wil. IV
2 M.FIRDAUS HAMID, B.Ac Auditor Penyelia
3 HARIANTO, SH Pengawas Madya
4 FEBRI HERMANETY.H,SE Pengawas Muda
5 DARUL KUTNI, SE Pengawas Muda
6 EXY EVRATIZA, SE Pengawas Pratama
7 TANTI KRISTANTI, SH Pengawas Pratama














Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan: PKPT tahun 2013


KEPUTUSAN BUPATI LAMPUNG SELATAN
                     NOMOR: B /    21   / IV . 01 / HK / 2013     

TENTANG

PENETAPAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN
INSPEKTORAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2013

BUPATI LAMPUNG SELATAN,

Menimbang     :   a.  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka perlu ditetapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2013;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lampung Selatan;

Mengingat   :  1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan undang-Undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 05 Tahun 1956,Undang-Undang Darurat Nomor 06 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang;
                  2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

  3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;

  4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2008;

  5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

   6.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

 7.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;

 9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

 10.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor                 23 Tahun 2012;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KESATU     :     Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

KEDUA     :     Pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan Sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu wajib disampaikan dalam bentuk Laporan kepada Bupati Lampung Selatan;

KETIGA    :     Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini, sepanjang mengenai Teknis Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Inspektur Kabupaten Lampung Selatan;

KEEMPAT  :     Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2013 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksana Anggaran Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan;

KELIMA    :      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan  perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                                                    Ditetapkan di Kalianda
                                                                                          pada tanggal 02 Januari 2013         
                                                                       
                                                                                                         BUPATI LAMPUNG SELATAN,
                                                           
                                                                                                                               RYCKO MENOZA  SZP
,

Tembusan, Yth :
1.       Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
2.       Kepala BPK-RI Perwakilan Lampung di Bandar Lampung.
3.       Inspektur Provinsi Lampung di Bandar Lampung.



JADWAL PEMERIKSAAN REGULER PADA INSPEKTORAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TA. 2013
No BULAN IRBAN I IRBAN II IRBAN III IRBAN IV
1 JANUARI
Pemeriksaan pada Pemerintahan Desa/Kelurahan

1. Kecamatan Penengahan 1. Kecamatan Way Panji 1. Kecamatan Merbau Mataram 1. Kecamatan Natar
2. Kecamatan Raja Basa 2. Kecamatan Sidomulyo 2. Kecamatan Katibung 2. Kecamatan Jati Agung
2 FEBRUARI 1. Kecamatan Kalianda 1. Kecamatan Palas 1. Kecamatan Way Sulan 1. Kecamatan Tanjung Sari
2. Kecamatan Ketapang 2. Kecamatan sragi 2. Kecamatan Candipuro 2. Kecamatan Tanjung Bintang
3. Kecamatan Bakauheni





3 MARET Pemeriksaan Pada Kecamatan
1. Kecamatan Penengahan 1. Kecamatan Way Panji 1. Kecamatan Merbau Mataram 1. Kecamatan Natar
2. Kecamatan Raja Basa 2. Kecamatan Sidomulyo 2. Kecamatan Katibung 2. Kecamatan Jati Agung
4 APRIL 1. Kecamatan Kalianda 1. Kecamatan Palas 1. Kecamatan Way Sulan 1. Kecamatan Tanjung Sari
2. kecamatan Ketapang 2. Kecamatan sragi 2. Kecamatan Candipuro 2. Kecamatan Tanjung Bintang
3. Kecamatan Bakauheni





5 MEI UPT Dinas Pendidikan
meliputi (Tk, SD, SLTP, SLTA 
Umum/Kejuruan Negeri/Swasta) pada:
1. Kecamatan Penengahan 1. Kecamatan Way Panji 1. Kecamatan Merbau Mataram 1. Kecamatan Natar
2. Kecamatan Raja Basa 2. Kecamatan Sidomulyo 2. Kecamatan Katibung 2. Kecamatan Jati Agung
6 JUNI 1. Kecamatan Kalianda 1. Kecamatan Palas 1. Kecamatan Way Sulan 1. Kecamatan Tanjung Sari
2. kecamatan Ketapang 2. Kecamatan sragi 2. Kecamatan Candipuro 2. Kecamatan Tanjung Bintang
3. Kecamatan Bakauheni





7 JULI Pemeriksaan pada UPT Dinas Kesehatan   :
1. Kecamatan Penengahan 1. Kecamatan Sidomulyo 1. Kecamatan Merbau Mataram 1. Kecamatan Natar

* UPT Puskesmas Penengahan
* UPT Puskesmas Sidomulyo
* UPT Puskesmas Merbau Mataram
*UPT Puskesmas Natar

* UPT Puskesmas Way Urang 2. Kecamatan Way Panji
* UPT Puskesmas Talang Jawa
*UPT Puskesmas Hajimena
2. Kecamatan Raja Basa
* UPT Puskesmas Sidoharjo 2. Kecamatan Katibung
*UPT Puskesmas Branti Raya

* UPT Puskesmas Way Muli


* UPT Puskesmas Tanjung Agung
*UPT Puskesmas Suka Damai






2. Kecamatan Jati Agung







*UPT Puskesmas Karang Anyar







*UPT Puskesmas Banjar Agung
8 AGUSTUS 1. UPT Puskesmas Kalianda 1. Kecamatan Palas 1. UPT Puskesmas Way Sulan 1. UPT Puskesmas Tanjung Sari
2. Kecamatan Ketapang
*UPT Puskesmas Palas 2. Kecamatan Candipuro 2. Kecamatan Tanjung Bintang

*UPT Puskesmas Bangun Rejo
*UPT Bumi Daya
*UPT Puskesmas Titiwangi
*UPT Puskesmas Tanjung Bintang
3. Kecamatan Bakauheni 2. Kecamatan Sragi




*UPT Puskesmas Bakauheni
*UPT Puskesmas Bandar Agung













9 SEPTEMBER 19 s/d 27 Pemeriksaan pada Dinas, Badan, Kantor dan Sekretariat :
1. Dinas Kehutanan 1. Dinas Perhubungan 1. Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura 1. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
2. Dinas Pemuda dan Olahraga 2. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi 2. Dinas Peternakan  2. Dinas Koperasi, Perindustrian Perdagangan dan UKM
3. Sekretariat KPU 3. Dinas Kesehatan 3. Dinas Perkebunan 3. Dinas Pariwisata dan kebudayaan
10 OKTOBER    16 s/d 24 Skretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan :
1. Bagian Bina Pemerintahan 1. Bagian Umum &  Protokol 1. Bagian Perekonomian 1. Bagian Hukum
2. Bagian Otonomi Daerah 2. Bagian Tata Usaha Keuangan 2. Bagian Pembangunan & SDA 2. Bagian Organisasi
3. Bagian Perlengkapan

3 Bagian Bina Mental dan Spiritual 3. Bagian Kessos & Kemasyarakatan
11 NOVEMBER    18 s/d 26 1 Dinas Kependudukan dan Capil 1. Dinas Kelautan dan Perikanan 1. Badan Ketahanan Pangan  1. Badan Lingkungan Hidup Daerah
2 Dinas Pekerjaan Umum 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 2. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI 2. Dinas Pertambangan dan Energi
3 Dinas Komunikasi dan informatika 3. PDAM  3 Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan 3. Dinas Pasar dan Kebersihan










12 DESEMBER    4 s/d 12 Pemeriksaan pada Dinas, Badan, Kantor dan Sekretariat :
1. BAPPEDA 1. Dinas Pendapatan Daerah 1. Dinas Pendidikan 1. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa
2. Badan Penanaman Modal & Pelayanan  Perizinan Terpadu  2. RSUD Bob Bazar, SKM 2. Badan Kesbang, Politik dan Linmas  2. Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB
3. Sekretariat DPRD 3. BPKAD 3. Satuan Polisi  Pamong Praja 3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan











KUNKER INSPEKTORAT KAB.LAMPUNG SELATAN




Kunjungan Kerja Inspektorat Kab. Lampung Selatan ke Inpektorat Kota Bandung, demi meningkatkan Profesionalisme Kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam Penerapan Jabatan Fungsional Pemerintahan yang terlebih dahulu di terapkan pada Inspektorat Kota Bandung