Kabar gembira untuk Tenaga
Honorer yang belum diangkat menjadi PNS, khususnya honorer yang telah bekerja
minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah No. 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil.
Peraturan tersebut dikeluarkan
didasarkan pertimbangan bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai
dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah ini yang akan dijadikan sebagai dasar hukum
untuk menyelesaikan tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi syarat, baik syarat
administratif maupun syarat lainnya.


