| INSPEKTUR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Hi. ARDIANSYAH, SE,MM | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SEKRETARIS | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Drs. ASWARODI, M.Si
|
Selasa, 26 November 2013
STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT KAB.LAMPUNG SELATAN T.A 2013
Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan: PKPT tahun 2013
KEPUTUSAN BUPATI LAMPUNG SELATAN
NOMOR: B / 21 / IV . 01 / HK / 2013
TENTANG
PENETAPAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN
INSPEKTORAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2013
BUPATI LAMPUNG SELATAN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka perlu ditetapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lampung Selatan;
Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan undang-Undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 05 Tahun 1956,Undang-Undang Darurat Nomor 06 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KEDUA : Pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan Sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu wajib disampaikan dalam bentuk Laporan kepada Bupati Lampung Selatan;
KETIGA : Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini, sepanjang mengenai Teknis Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Inspektur Kabupaten Lampung Selatan;
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2013 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksana Anggaran Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan;
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kalianda
pada tanggal 02 Januari 2013
BUPATI LAMPUNG SELATAN,
RYCKO MENOZA SZP
,
Tembusan, Yth :
1. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
2. Kepala BPK-RI Perwakilan Lampung di Bandar Lampung.
3. Inspektur Provinsi Lampung di Bandar Lampung.
KUNKER INSPEKTORAT KAB.LAMPUNG SELATAN
Kunjungan Kerja Inspektorat Kab. Lampung Selatan ke Inpektorat Kota Bandung, demi meningkatkan Profesionalisme Kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam Penerapan Jabatan Fungsional Pemerintahan yang terlebih dahulu di terapkan pada Inspektorat Kota Bandung
Jumat, 30 November 2012
KEMENDAGRI SIAP BUBARKAN INSPEKTORAT DAN BADAN KESBANGPOL
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri
(Kemendagri) akan membubarkan keberadaan dua institusi di daerah yakni
Dinas Kesbangpol dan Inspektorat Pengawasan, yang dianggap tidak efektif dan
memboroskan anggaran negara serta tren konflik sosial di tanah air yang terus
meningkat secara signifikan. Sesuai revisi UU No. 32/Tahun 2004 tentang Pemda,
Kemendagri mengusulkan dua institusi di daerah yakni Kesbangpol dan Inspektorat
Pengawasan statusnya ditingkatkan menjadi institusi di pusat saja dan tidak ada
lagi di daerah.
"Keberadaannya
dibawah kendali Kemendagri, termasuk pengisian personel di daerah harus mendapat
persetujuan Mendagri, " ujar Gamawan Fauzi di sela-sela Rapat
Koordinasi Nasional Kesatuan Bangsa dan Politik (Rakornas Kesbangpol) di
Jakarta, Selasa (25/9).
"Tren
konflik sosial semakin meningkat pada tahun ini mencapai 89 kasus hingga
Agustus. Seharusnya konflik sosial itu bisa didektesi secara dini oleh
Kesbangpol, bukan sebaliknya kasusnya dibiarkan lalu jadi membesarkan baru
dipadamkan, lebih ketika masih kecil dipadamkan. Karena itu, terkait ketertiban
dan keamanan akan dibawa kendali Kesbangbol Kemendagri," kata Gamawan.
Berdasarkan
data yang dimiliki Kemendagri, jumlah konflik sosial pada 2010 sebanyak 93
kasus. Kemudian menurun pada 2011 menjadi 77 kasus. Namun kemudian meningkat
pada 2012 menjadi 89 kasus hingga akhir Agustus. Beberapa penyebab konflik,
sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada), sengketa kewenangan,
sengketa lahan, konflik SARA, konflik ormas, konflik pada institusi pendidikan,
dan kesenjangan sosial. Berbagai konflik sosial itu, kata Mendagri
diperlukan sensitivitas dari Kesbangpol dan pemerintah daerah untuk mendeteksi
dini semua potensi konflik.
Gamawan
mengatakan aparat di tingkat kabupaten ataupun kecamatan seharusnya bisa
memadamkan api konflik selagi masih kecil. Sebab banyak konflik besar
disebabkan konflik sepele. Konflik-konflik yang terjadi di daerah, seharusnya
bisa dipadamkan sebelum membesar. Gamawan memberi contoh mengenai persoalan
ajaran agama yang berpotensi terus menciptakan konflik.
Gamawan
mengaku heran suatu daerah sering terjadi konflik, seakan-akan tidak ada upaya
pencegahan dalam menangani konflik tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta agar
setiap wilayah membuat peta konflik per kecamatan dan berbagai masalah yang
belum terselesaikan akan diingatkan untuk segera menyelesaikannya. "Camat
atau kepala daerah hendaknya membuat peta potensi konflik. Sebab yang terjadi
sekarang, setelah api konflik itu membesar baru semua kaget," katanya.
Menyoal
likuidasi institusi Ispektorat Pengawasan di daerah, Gamawan menegaskan
pengawasan yang dilakukan inspektorat terhadap pemerintah daerahnya seringkali
kurang optimal dan kerap dioptimal oleh kepala daerahnya.
"Bagaimana mungkin pengawas yang diangkat
daerah akan mengawasi daerahnya. Nah, hal-hal seperti ini kita evaluasi,
harusnya pengawas itu ya dari pusat agar maksimal sehingga menghindarkan
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Langganan:
Postingan (Atom)