Sesuai amanat :
1. Peraturan Pemerintah nomor 08 tahun 2006 tentang Pelaporan dan Kinerja Istansi Pemerintah
2. Amanat PERMENDAGRI nomor 04 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu LKPD
Keputusan Bupati Lampung Selatan nomor B/110/IV.01/HK/2014 tentang Pembentukan Tim
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2013
1. INSPEKTUR : Penanggunjawab
2. FX. RIYANTO, SE.,MM : Ketua
3. Ir. SUANG : Anggota
4. Drs. KHAIRUL ANWAR : Anggota
5. ISKANDAR MUJADI, SE : Anggota
6. SRI WAHYANTO, SE : Anggota
7. PANJI PUTRA, SH : Anggota
8. E.R.M SIAHAAN, SE.,MM : Anggota
9. ANGGUN SAPUTRA, SE.,MM : Anggota
10.WIRA YUDHA K, SE.,MM : Anggota
Keputusan Bupati Lampung Selatan nomor B/109/IV.01/HK/2014 tentang Penyusun Laporan Hasil Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2013
1. ISKANDAR MUJADI, SE : Sekretaris
2. Drs. ASWARODI, M.Si : Anggota
3. PARYOTO, SE : Anggota
4. SURYATI, S.Sos : Anggota
5. SUTARDI, SE : Anggota
6. SRI WAHYANTO, SE : Anggota
7. PANJI PUTRA, SH : Anggota
8. E.R.M SIAHAAN : Anggota
9. ASRARUDIN, SE : Anggota
|
Pembahasan oleh Tim Reviu kepada SKPD |
|
Diskusi Tim dalam Melakukan Rekonsiliasi Aset |
|
Tim Sekretariat sangat Kooperatif dalam melayani SKPD |
|
Suasana Reviu dalam penyamaan Persepsi |
|
Para SKPD sangat antusias dalam mendengarkan pengarahan dari Tim Reviu |
|
Diskusi Tim Reviu dalam memecahkan persoalan Perbedaan Rekonsiliasi |
|
Pemantauan yang dilakukan Tim Sekretariat |