Kebersamaan yang di bangun INSPEKTUR (Hi.ARDIANSYAH, SE.,MM) di awal KEPEMIMPINAN
|
Kamis, 04 Januari 2007 | NASIONAL |
Fungsi Bawasda Harus Diperkuat
JAKARTA - Sejak pemerintah pusat membagikan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (Dipa) 2007 ke berbagai daerah termasuk ke Jawa Tengah, pemerintah
daerah harus memaksimalkan fungsi Bawasda untuk melakukan pengawasan supaya
tidak terjadi kebocoran anggaran.
Demikian dikatakan Anggota Badan Pekerja ICW, Fahmi Badoh Rabu kemarin
di Jakarta. ''Untuk melakukan pengawasan terhadap Dipa, maka peran Bawasda
haruslah independen dan terlepas dari intervensi pemerintah daerah. Bawasda
juga harus dipantau oleh masyarakat agar bersikap transparan sehingga anggaran
jelas penggunaannya,'' katanya.Dia menjelaskan, selama ini selalu saja terjadi antara kebutuhan daerah yang tidak sama dengan ketersediaan anggaran sehingga menjadi bias. Akibatnya ada kepentingan yang bermain untuk mendapatkan anggaran tambahan melalui jalur politis. Fahmi mengatakan, selain Bawasda, BPK juga harus turun tangan supaya tidak terjadi tumpang tindih, apalagi sampai terjadi double budgeting untuk sebuah proyek di daerah. ''BPK harus bisa mengawasi agar tepat sasaran dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan.'' Penguatan Oleh karenanya, penguatan Bawasda adalah mutlak diperlukan dengan cara meminta pemerintah daerah melanjutkan peningkatan akuntabilitas kinerja dan memberikan masukan dan perbaikan terhadap sistem yang sudah berjalan. ''Bawasda juga harus memperbaiki birokrasi dan meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat serta bersikap transparan sehingga bisa ikut melakukan pantauan terhadap penggunaan Dipa,'' ujarnya. Sebab, selama ini proses penganggaran selalu melalui sebuah deal politik sehingga selalu menimbulkan tekanan politis terhadap Bawasda. ''Ini sudah menjadi rahasia umum. Akibat adanya deal politik tersebut kegiatan pembangunan ekonomi masyarakat menjadi terhambat,'' tegas Fahmi. Dia juga mendesak pemerintah daerah agar menghentikan pungutan-pungutan liar yang menyebabkan para pimpro tidak bisa bekerja dengan tenang. ''Adanya pungutan-pungutan tersebut merupakan salah satu modus korupsi yang baru yang bisa mempengaruhi daya serap pelaksanaan proyek di daerah,'' ujarnya. Apalagi, lanjut Fahmi, ada kecenderungan anggota Dewan dan pemerintah daerah cenderung untuk memanfaatkan sisa anggaran untuk sebuah proyek yang sebelumnya tidak pernah dicanangkan. ''Ini juga modus baru dalam memanfaatkan sisa anggaran dengan melaksanakan proyek tambahan. Namun, sebetulnya sejak awal anggaran tidak ada untuk melaksanakan proyek tersebut. Jadi ini merupakan bentuk korupsi by design,'' katanya. (H27-49) |
Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
Cybernews | Berita Kemarin
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
Cybernews | Berita Kemarin
Menayangkan
video seputar proses penangkapan, penahanan, serta persidangan kasus
korupsi, guna memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat.
Andai aku Gayus Tambunan
Sumber : Bona-Gorontalo |
Nyasaruddin — Lagu Sindiran Buat Para Koruptor
Jangan Sadap Koruptor
Sumber : metrotvnews.com |
Tumpak: Bukti Rekaman Itu Ada di KPK
Maraknya pemberitaan soal rekaman perbincangan Anggodo Widjojo dengan oknum penegak hukum di media massa, membuat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean angkat bicara. Kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10) malam, Tumpak membenarkan bahwa bukti rekaman itu ada. Tumpak didampingi pimpinan KPK lainnya, yakni Waluyo dan Mas Ahmad Santosa. Menurut Tumpak, bukti rekaman tersebut merupakan hasil investigasi anggota KPK. Saat ini bukti tersebut disimpan secara rapi dan aman. Mengenai telah beredarnya isi rekaman ke berbagai media, Tumpak tidak mau berkomentar bahwa isi rekaman itu benar atau tidak. Sumber : metrotvnews.com |
Rekaman Pembicaraan Antasari & Anggoro
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar mengaku pernah bertemu dengan Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijaya, di Singapura. Pertemuan tersebut dilangsungkan untuk mencari tahu dugaan pemberian uang kepada anggota KPK dalam pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan 2006-2007. Sumber : Metro TV / WongBusan |
Sidang Perdana Romli Atmasasmita Digelar
Romli Atmasasmita didakwa telah memperkaya diri sendiri karena menarik dana di luar biaya resmi dalam proyek Sisminbakum Sumber : SCTV / www.liputan6.com |
Fadel Muhammad Diperiksa Sebagai Tersangka
Fadel Muhammad Diperiksa Sebagai Tersangka (26 Maret 2009) Sumber : SCTV / vandyvaganza |
Kasus Korupsi Abdul Hadi
Kasus Korupsi Abdul Hadi (25 maret 2009) Sumber : TVRI / abdillahtoha |
Abdul Hadi Djamal Kembali Diperiksa
Abdul Hadi Djamal Kembali Diperiksa (19 Maret 2009) Sumber : TVOne / jundulloh80 |
KPK: Penangkapan Hadi Berdasarkan Laporan Warga
KPK: Penangkapan Hadi Berdasarkan Laporan Warga (03 Maret 2009) Sumber : Metro TV / metrotvnews |
Deklarasi Anti Korupsi
Deklarasi Anti Korupsi (24 Februari 2009) Sumber : Inilah TV / githol |
PDIP Korupsi Kt DPRD Sumsel
PDIP Korupsi Kt DPRD Sumsel (23 Februari 2009) Sumber : SCTV / feewriter |
Korupsi Nor Adenan Razak (PAN)
Korupsi Nor Adenan Razak (PAN) (23 Februari 2009) Sumber : SCTV / feewriter |
Rektor Universitas Negeri Gorontalo Diduga Korupsi
Rektor Universitas Negeri Gorontalo Diduga Korupsi (12 Februari 2009) Sumber : SCTV / vandyvaganza |
Tindak Pidana Korupsi 2008
Tindak Pidana Korupsi 2008 (05 February 2009) Sumber : navajo218 |
Lagi, ICW Laporkan Dugaan Korupsi Dana Haji
Lagi, ICW Laporkan Dugaan Korupsi Dana Haji (09 Januari 2009) Sumber : SCTV / inikabar |
Bupati Kerinci FAUZI SIIN dituntut mundur
Bupati Kerinci FAUZI SIIN dituntut mundur (03 Januari 2009) Sumber : TvOne / hragus |
Video Rekaman Suap KPPU
Video Rekaman Suap KPPU (17 Desember 2008) Sumber : RCTI / vandyvaganza |
Arti Korupsi
Arti Korupsi (12 Desember 2008) Sumber : KPK / abinawa |
Deklarasi Anti Korupsi Para Gubernur
Deklarasi Anti Korupsi Para Gubernur (24 Februari 2009) Sumber : inilahTV / githol |
Besan SBY Aulia Pohan resmi ditahan..
Besan SBY Aulia Pohan resmi ditahan.. (28 November 2008 ) Sumber : Trans 7 / bursaartis |
SEJARAH SINGKAT
Sejarah terbentuknya Kabupaten Lampung Selatan erat
kaitannya dengan dasar pokok Undang-Undang Dasar 1945. Dalam
Undang-Undang Dasar tersebut, pada bab VI pasal 18 disebutkan bahwa
pembagian Daerah di Indonesia atas Daerah Besar dan Kecil, dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang serta memandang
dan mengingat dasar permusyawaratan dalam Sistem Pemerintahan Negara
dan Hak-hak Asal-usul dalam Daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Sebagai realisasi dari pasal 18
Undang-undang Dasar 1945, lahirlah Undang- undang Nomor 1 tahun 1945.
Undang-undang ini mengatur tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah,
yang pada hekekatnya adalah Undang-undang Pemerintah di Daerah yang
pertama. Isinya antara lain mengembalikan kekuasaan Pemerintahan di
Daerah kepada aparatur berwenang yaitu Pamong Praja dan Polisi. Selain
itu, untuk menegakkan Pemerintahan di Daerah yang rasional dengan
mengikut sertakan wakil-wakil rakyat atas dasar kedaulatan rakyat.
Selanjutnya disusul dengan Undang-undang
Nomor 22 tahun 1948 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam wilayah
Republik Indonesia yang susunan tingkatannya sebagai berikut:
1. Propinsi Daerah Tingkat I
2. Kabupaten/Kotamadya (Kota Besar) Daerah Tingkat II
3. Desa (Kota Kecil) Daerah Tingkat III.
2. Kabupaten/Kotamadya (Kota Besar) Daerah Tingkat II
3. Desa (Kota Kecil) Daerah Tingkat III.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun
1948, maka lahirlah Propinsi Sumatera Selatan dengan Perpu Nomor 3
tanggal 14 Agustus 1950, yang dituangkan dalam Perda Sumatera Selatan
Nomor 6 tahun 1950. Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1950
tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah
untuk Daerah Propinsi, Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil, maka
keluarlah Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Selatan Nomor 6 tahun 1950
tentang Pembentukan DPRD Kabupaten di seluruh Propinsi Sumatera Selatan.
Perkembangan selanjutnya, guna lebih
terarahnya pemberian otonomi kepada Daerah bawahannya, diatur
selanjutnya dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Selatan sebanyak 14 Kabupaten, diantaranya Kabupaten Lampung Selatan
beserta DPRD-nya dan 7 (tujuh) buah Dinas otonom. Untuk penyempurnaan
lebih lanjut tentang struktur Pemerintahan Kabupaten, lahirlah
Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 yang tidak jauh berbeda dengan
Undang-undang nomor 22 tahun 1948. Hanya dalam Undang-undang nomor 1
tahun 1957 dikenal dengan sistem otonomi riil yaitu pemberian otonomi
termasuk medebewind.
Kemudian untuk lebih sempurnanya sistem
Pemerintahan Daerah, lahirlah Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang mencakup semua unsur-unsur
progresif daripada:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1945
2. Undang-undang Nomor 22 tahun 1948
3. Undang-undang Nomor 1 tahun 1957
4. Penpres Nomor 6 tahun 1959
5. Penpres Nomor 5 tahun 1960.
2. Undang-undang Nomor 22 tahun 1948
3. Undang-undang Nomor 1 tahun 1957
4. Penpres Nomor 6 tahun 1959
5. Penpres Nomor 5 tahun 1960.
Selanjutnya, karena Undang-undang Nomor 18
tahun 1965 dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman,
maka Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 ditinjau kembali. Sebagai
penyempurnaan, lahirlah Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, yang sifatnya lebih luas dari
Undang-undang Nomor 18 tahun 1965. Undang-undang ini tidak hanya
mengatur tentang Pemerintahan saja, tetapi lebih luas dari itu, termasuk
dinas-dinas vertikal (aparat pusat di daerah) yang diatur pula di
dalamnya.
Selain itu, Undang-undang Nomor 5 tahun 1974
diperkuat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah yang kemudian disempurnakan oleh Undang-undang Nomor 32 tahun
2008. Undang-undang yang terakhir ini lebih jelas dan tegas menyatakan
bahwa prinsip yang dipakai bukan lagi otonomi riil dan seluas-luasnya,
tetapi otonomi nyata dan bertanggung jawab serta bertujuan pemberian
otonomi kepada daerah untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik
dan kesatuan bangsa.
GOVERNMENT ADMINISTRATION
Lampung Selatan Regency is one of Layer II
Regional in Lampung Province. As administrative, Lampung Selatan Regency
is consist of 17 Districts and 251 villages/rural districts (248
villages and 3 rural districts). From upright untul now, Lampung Selatan
Regency had been lead with many government regents. These are the
recapitulation consecutively:
1. The first regent of Lampung Selatan Regency was ACMAD AKUAN, from 1951 until 1952.
2. From 1953 until 1955, Regent of Lampung
Selatan Regency was ZAINAL ABIDIN PAGAR ALAM, and the head of Regional
People Representative Council was K.H. SHOBIER and the head deputy was
K.H. UMAR MUROD, with 20 members.
3. From 1955 until 1956, Regent of Lampung
Selatan Regency was R.ABU BAKAR, for Regional People Representative
Council was same with number 2 above.
4. From 1956 until 1960, Regent of Lampung
Selatan Regency was MAS AGUS ABD. RACHMAN, with the head of Regional
People Representative Council was ABD. RIDUAN and the head deputy was
ZAKARIA RAIS (20 members).
5. From 1960 until 1967, Regent of Lampung
Selatan Regency was HASAN BASRI and he was also as the head of Regional
People Representative Council (Penpres Number 6, 1959 and Penpres Number
5, 1960), with the head deputy was ABD. RIDUAN (35 members). Then,
based on Penpres Number 6, 1959 and Laws Number 18, 1965, ABD. RIDUAN
was to be the head of Regional People Representative Council &ndash
Solidarity.
6. From 1967 until 1972, Regent of Lampung
Selatan Regency was A. DJOHANSYAH, with the head of Regional People
Representative Council &ndash Solidarity was K.H.MAKRUF and the head
deputy was UBA PANJAITAN, based on Laws Number 18, 1965 (35 members).
Further, with Domestic Minister Letter, March 14, 1968 Number 4/3/18
about regeneration of Regional People Representative Council &ndash
Solidarity members, therefore the head was Drs. HARIRI ZAMAS and the
head deputy was ABDOEL KARIM.
7. In 1973, almost seven months before the
new Regent Selection, therefore temporary official service was RUSTAM
EFFENDI with same personel structure of Regional People Representative
Council.
8. From 1973 until 1978, Regent of Lampung
Selatan Regency was DJA&rsquoFAR HAMID, the head of Regional People
Representative Council was MOERSALIN and the head deputy were YUSUF ALAM
and M. YUSUF, based on Laws Number 15 and 16, 1969 and Government
Regulation Number 2, 1970 (total members were 40).
9. From 1978 until 1982, Regent of Lampung
Selatan Regency was MUSTAFA KEMAL, the head of Regional People
Representative Council was MAHYUDDIN and the head deputy were EFFENDI
HASAN, S.E. and DRS. HARIRI ZAMAS (total members were 40).
10. From 1982 until 1983, almost six months
before the new Regent Selection, therefore temporary official service
was Drs. SUBKI E. HARUN as daily executor.
11. From 1983 until 1988, Regent of Lampung
Selatan Regency was DULHADI, the head of Regional People Representative
Council was Drs. SYARIFUDDIN EFFENDI, S.H., and the head deputy were
EMAT SIREGAR and M. SYAHRI ALWI (45 members).
12. DULHADI was still chosen as Regent of
Lampung Selatan Regency from 1988 until 1993, with the head of Regional
People Representative Council was Hi. MOCHTAR N.S. and the head deputy
were S. SAPOETRO and SOEHARTO, B.A. (45 members).
13. From 1993 until 1998, Regent of Lampung
Selatan Regency was Drs. Hi. SUNARDI, with the head of Regional People
Representative Council was Hi.SOBARI and the head deputy were S.
SAPOETRO dan SOEHARTO, B.A. (45 members).
14. From 1998 until 1999, Regent of Lampung
Selatan Regency was Hi. AMREYZA ANWAR, S.I.P., with the head of Regional
People Representative Council was ADJIE RAIS and the head deputy were
Drs. MUNATSIR AMIN and SUMADI, S.I.P. (total members were 45).
15. From 2001 until 2005, Regent of Lampung
Selatan Regency is Hi. ZULKIFLI ANWAR and the Regent Deputy is Ir. Hi.
MUCHTAR HUSIN, with the head of Regional People Representative Council
is HARYO DANDANG and the head deputy are CIKMAS ADAM, S.H., Drs. IRWAN
and Hi. MARSO KASNANTO (total members were 45).
16. From 2005 until 2009, Regent of Lampung
Selatan Regency is Hi. ZULKIFLI ANWAR and the Regent Deputy is WENDY
MELFA, SH., MH., with the head of Regional People Representative Council
is Hi. SUMADI, S.Sos the head deputy are Drs. IRWAN dan ANTONI IMAM,
S.E. (total numbers were 41).
17. From 2009 until now, Regent of Lampung
Selatan Regency is Hi. WENDY MELFA, SH., MH., with the head of Regional
People Representative Council is Hi. SUMADI, S.Sos and the head deputy
are Drs. IRWAN dan ANTONI IMAM, S.E. (total numbers were 42).
18. From 2010 until now, Regent of Lampung
selatan Regency is Hi. RYCKO MENOZA,SE., SH., MBA., with the head of
Regional People Representative Council is SITI FARIDA and the head
deputy HENDRY ROSYDI, SH., MH
under construction
Saatnya sekarang berubah.....?? karena waktu BERBENAH telah dilalui....???
BalasHapus