.......Berbenah Untuk Berubah..........katakan tidak pada KORUPSI!!!......SELAMAT TAHUN BARU 2014........berani jujur!!!!.....


TENTANG KAMI

Dasar Hukum Organisasi
Inspektorat  Kabupaten Lampung Selatan dibentuk berdasarkan:
a.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
b.  Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c.  Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
d.  Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 09 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Jabatan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Kedudukan Organisasi
Inspektorat  adalah unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten yang dipimpin oleh seorang Inspektur, bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administrasi mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. 

Tugas Pokok dan Fungsi
Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kerjasama dan koordinasi dibidang pelaksanaan dan pengendalian pengawasan dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas bidang pengawasan, serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Propinsi Lampung.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan mempunyai fungsi :
a.      Perumusan kebijaksanan teknis dibidang pengawasan
b.      Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten dibidang pengawasan
c.       Pengelolaan tugas-tugas kesekretariatan.

Visi Inspektorat

Sebagai panduan pencapaian hasil yang optimal dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menetapkan visinya yaitu :
“ Terwujudnya Lembaga Pengawasan yang profesional”

Misi Inspektorat
Dalam rangka mewujudkan Visi Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan tersebut diperlukan serangkaian Misi sebagai langkah konkretnya, meliputi:
-          Meningkatkan SDM pengawasan yang professional;
-          Mendukung terwujudnya pemerintahan yang akuntabel;
-       Meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan yang berorientasi kemitraan dan bertata kelola yang baik;
-          Mendukung optimalisasi potensi penerimaan negara/daerah dalam pembangunan;
-      Meningkatkan Prosedur Standar Operasional (SOP) Pengawasan dan Pemeriksaan berbasis    kinerja;
-          Mewujudkan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran pembangunan;
-          Meningkatkan Disiplin Pegawai;

Program Kerja 2014
1.   Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten TA.2013: 4 Sekretariat, 17 Dinas, 15        Lembaga , 17 Kecamatan;
2.   Inventarisasi Hasil Pengawasan TA.2013: Seluruh SKPD yang ada temuannya;
3.   Sosialisasi SPIP di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan: Seluruh SKPD;
4.   Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2013: Seluruh SKPD;
5.  Pemantauan Tindak Lanjut Temuan BPK dan APIP Ekstern lainnya:    Seluruh SKPD yang ada temuannya;
6.   Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional : INSPEKTORAT;
7.   Implementasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi: INSPEKTORAT;
8.  Sosialisasi Laporan Pajak-pajak Pribadi dan Workshop PERMENPAN 60 Tahun 2013:    Pemkab Lamsel;
9.   Monitoring Pegawai Negeri Sipil: Pemkab Lamsel;
10. Bimtek Pengawasan Urusan Pemerintah Daerah dan Bimtek Pengawasan Kebijakan Daerah: INSPEKTORAT;
11. Pelatihan Tekhnis Penyusunan LHP, PKP, KKP dan Bimtek Pengawasan Barang dan Jasa:        INSPEKTORAT;


     Program kerja Inspektorat  Kabupaten Lampung Selatan secara garis besar tertuang dalam PKPT(Program Kerja Pengawasan Tahunan) dengan pembiayaan bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun berjalan. Berdasarkan PKPT Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2013, kegiatan yang telah dilaksanakan adalah :
1)    Pemeriksaan Reguler sesuai PKPT 2013.
Realisasi Pemeriksaan                        =  111 Objek Pemeriksaan
Realisasi Penerbitan LHP                    =  111 LHP
Rincian sebagai berikut  :
a). LHP Reguler Irbanwil I yang selesai          =  29 Obrik
b). LHP Reguler Irbanwil II yang selesai         =  28 Obrik
c). LHP Reguler Irbanwil III yang selesai        =  25 Obrik
d). LHP Reguler Irbanwil IV yang selesai       =  29 Obrik

2)      Melaksanakan Program Pemeriksaan kasus-kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan yaitu  kasus-kasus pengaduan atau Informasi dari masyarakat yang diterima secara tertulis oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

    Pada tahun 2013 Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan pemeriksaan kasus sebanyak 21 terdiri dari :
    ● Selesai               = 21
    ● Terbukti             = 21
    ● Tidak Terbukti   =  0

PNS yang mendapat sanksi sesuai PP. 53 Tahun 2010 sebanyak 4 orang terdiri dari :
            Sanksi Berat      =   1 PNS
            Sanksi sedang   =   3 PNS
    ● Sanksi ringan     =   0 PNS
    Atas pemeriksaan kasus pengaduan masyarakat terhadap aparat desa tahun 2013 terdapat 2 sanksi yang dikenakan, yaitu :
            Sanksi Berat                  =   1 Orang
            Sanksi ringan                 =   1 Orang
3)   Melaksanakan Program Kerja Monitoring tindak Lanjut atas temuan hasil Pemeriksaan oleh APIP baik dari BPK-RI, BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung maupun hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
4)   Mempersiapkan data dalam rangka Pemutakhiran data hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam jajaran Departemen Dalam Negeri.
5)   Pemutakhiran Data Hasil Pemeriksaan APIP Tahun 2013 di Provinsi Maluku: dengan hasil Valid.

RPKPT T.A 2015 INPEKTORAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
AWAL REVISI
IRBAN KECAMATAN DESA PKMS SEKOLAH IRBAN DINAS & BAGIAN KECAMATAN DESA PKMS SEKOLAH KET
  SD SMP SMA   SD SMP SMA  
 I Kecamatan Penengahan 22 1 30 4 2  I. (Heri Bastian, S.SOs) 1. DISHUB 6. PERTAMBANGAN Kecamatan Sragi 10 1 19 4 2 11.Kesbang
Kecamatan Raja Basa 16 1 16 4 2 2. PETERNAKAN 7. RSUD Kecamatan Katibung 12 2 30 7 1  
Kecamatan Kalianda 29 2 42 8 10 3. SOSIAL TRANS 8. BPPKB Kecamatan Jati Agung 21 2 47 21 8  
Kecamatan Ketapang 16 1 27 5 3 4. PDAM 9.BAG.UMUM Kecamatan Way Sulan 8 1 8 3 2  
Kecamatan Bakauheni 5 1 10 3 2 5.Ketahan Pangan 10.BAG.BINA MENTAL Kecamatan Tanjung Sari 8 1 15 5 4  
JUMLAH 88 6 125 24 19 JUMLAH 59 7 119 40 17 242
II Kecamatan Way Panji 4 1 9 4 - II.  (Suroso Joko Mawasid, S.Sos) 1. Kominfo 5.Pendidikan Kecamatan Ketapang 16 1 27 5 3 9.BLHD
Kecamatan Sidomulyo 16 1 34 10 5 2.Pertanian 6.BKD Kecamatan Bakauheni 5 1 10 3 2 10.Bag.orgasi
Kecamatan Palas 21 2 38 6 3 3.Pariwisata 7. Sekrt.DPRD Kecamatan Candipuro 14 1 25 3 4 11.Bag.plkpn
Kecamatan sragi 10 1 19 4 2 4.Sekrt.KPU 8. BP4K Kecamatan Natar 22 4 60 16 18 12.Bag.perek
JUMLAH 51 5 100 24 10 JUMLAH 57 7 122 27 27 240
III Kecamatan Merbau Mataram 15 2 29 8 4 III.  (Iskandar Mujadi, SE) 1.Kehutanan 5.Kelautan Kecamatan Raja Basa 16 1 16 4 2 9.BPMD
Kecamatan Katibung 12 2 30 7 1 2.Kesehatan 6. Pasar &kebershn Kecamatan Tanjung Bintang 16 1 38 13 5 10.Bina Pthn
Kecamatan Way Sulan 8 1 8 3 2 3.Koperindag 7. BPMPPT Kecamatan Sidomulyo 16 1 34 10 5 11.Bag.TUK
Kecamatan Candipuro 14 1 25 3 4 4. PU 8. BPKAD Kecamatan Penengahan 22 1 30 4 2 12.Bag.kesos
JUMLAH 49 6 92 21 11 JUMLAH 70 4 118 31 14 237
IV Kecamatan Natar 22 4 60 16 18 IV.  (Erin Sobri, SE.,MM) 1.DISPORA 5. BPBD Kecamatan Kalianda 29 2 42 8 10 9. SATPOLPP
Kecamatan Jati Agung 21 2 47 21 8 2.ARSIP PERPUS 6. KORPRI Kecamatan Way Panji 4 1 9 4 - 10.Bag.otda
Kecamatan Tanjung Sari 8 1 15 5 4 3.PERKEBUNAN 7. BAPPEDA Kecamatan Palas 21 2 38 6 3 11.B.pmbngn
Kecamatan Tanjung Bintang 16 1 38 13 5 4. CAPIL 8. DISPENDA Kecamatan Merbau Mataram 15 2 29 8 4 12.Bag.hkum
JUMLAH 67 8 160 55 35 JUMLAH 69 7 118 26 17 211
JUMLAH 255 25 477 124 75 JUMLAH 255 25 477 124 75 930
KA. PERENCANAAN