.......Berbenah Untuk Berubah..........katakan tidak pada KORUPSI!!!......SELAMAT TAHUN BARU 2014........berani jujur!!!!.....


Kamis, 01 Maret 2012

Belanja Makan Minum Tidak Kena PPN


Selama ini masih banyak perdebatan oleh banyak pihak, termasuk di Inspektorat sendiri banyak terjadi penafsiran yang berbeda, apakah Belanja Makan Minum merupakan Obyek PPN atau bukan.  Disatu sisi ada  yang beranggapan jika Belanja Makan Minum yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya bukan merupakan jenis barang yang dikenai PPN, tetapi dilain sisi ada juga yang beranggapan bahwa Belanja Makan Minum merupakan Obyek PPN jika belanja makan minum dikonsumsi di tempat, dan masih banyak lagi penafsiran lainnya.


Banyak luput dari perhatian banyak orang, bahwa sebenarnya hal tersebut sudah di tegaskan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM . Disana tegas dinyatakan bahwa: "... makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya bukan merupakan jenis barang yang dikenakan PPN."

Oleh karena itu, untuk menyikapi banyaknya perbedaan penafsiran, maka dikeluarkanlah UU No.42 Tahun 2009, yang mulai diberlakukan sejak 1 April Tahun 2010 Pasal 4A butir 2, yang berbunyi :
barang yang tidak kena pajak pertambahan nilai adalah Barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
1.   barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang langsung di sumbernya
2.   barang kebutuhan pokok yang sangat di butuhkan masyarakat
3. makanan dan minuman yang ada di restorant, rumah makan, warung hotel dan sejenisnya meliputi makanan baik yang dikonsumsi langsung di tempat atau di bungkus bawa pulang serta termasuk makanan dan minuman yang yang di sajikan oleh usaha dagang maupun perusahaan jasa boga atau catering.
4.   uang, emas batangan dan surat berharga."

Download UU No.42 Tahun 2009, klik disini

Adalah benar bahwa “makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering ” bukan merupakan obyek PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4a UU PPN.

Tapi, tahukah Anda bahwa sejak sebelum berlakunya UU 42 tahun 2009 tersebut ” makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya” juga bukan merupakan obyek PPN?

Perubahan Pasal 4a UU PPN terkait dengan makanan dan minuman tsb, yaitu penegasan bahwa pengecualian (yg termasuk bukan obyek PPN) tersebut juga termasuk untuk makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun yang tidak -pesan antar, take away dkk- juga termasuk penyediaan makanan yang dilakukan oleh usaha katering.

Sebelum perubahan UU PPN Tahun 2009, Jasa Boga termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan PPN.

Lho, kalau bukan obyek PPN, kenapa Restoran / Hotel memungut Pajak?

Sesuai dengan Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah, (UU Pajak Daerah & Retribusi Daerah yg baru UU No 28 tahun 2009),  salah satu jenis pajak kabupaten/kota adalah : “Pajak Restoran”.  Sesuai ketentuan pasal 40 UU Pajak Daerah yang baru, besarnya tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi 10%. Besarnya pajak restoran ditetapkan oleh masing-masing pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota), sehingga mungkin akan terdapat perbedaan tarif pajak restoran di daerah satu dengan yang lainnya.

Apa sih Pajak Daerah itu? apa bedanya dengan PPN?

Hmmm.. dari sisi kita, konsumen hampir ga ada bedanya sih, sama-sama bayar 10% dan ditambahkan ke dalam harga barang/ makanan yang kita beli  heheheh. Perbedaannya hanya masalah administrasi dan kewenangan pemungutannya. PPN merupakan pajak pusat, yang pengadministrasiannya ada di pemerintah pusat, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penerimaan dari PPN akan masuk dalam APBN.

Pajak Restoran Merupakan Pajak Daerah, yaitu pajak yang kewenangan pemungutan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Kota/Kabupaten. Penerimaan dari Pajak Daerah akan masuk dalam APBD, sebagai PAD.

OK,  Jadi kalau kita makan di hotel/restoran/cafe/warung dan sejenisnya, jangan mau bayar PPN, tapi bayarlah sesuai harga makanan yang kita pesan + pajak Daerah, dan untuk Bendahara janganlah memungut PPN serta untuk Auditor Inspektorat janganlah dijadikan temuan, he2….. (RS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar