Selama ini masih banyak perdebatan oleh banyak
pihak, termasuk di Inspektorat sendiri banyak terjadi penafsiran yang berbeda,
apakah Belanja Makan Minum merupakan Obyek PPN atau bukan. Disatu sisi ada yang beranggapan jika Belanja Makan Minum yang
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya bukan
merupakan jenis barang yang dikenai PPN, tetapi dilain sisi ada juga yang
beranggapan bahwa Belanja Makan Minum merupakan Obyek PPN jika belanja makan
minum dikonsumsi di tempat, dan masih banyak lagi penafsiran lainnya.
Banyak luput dari perhatian banyak orang, bahwa sebenarnya
hal tersebut sudah di tegaskan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN
dan PPnBM . Disana tegas dinyatakan bahwa: "... makanan dan minuman yang
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya bukan
merupakan jenis barang yang dikenakan PPN."
Oleh karena itu, untuk menyikapi banyaknya
perbedaan penafsiran, maka dikeluarkanlah UU No.42 Tahun 2009, yang mulai
diberlakukan sejak 1 April Tahun 2010 Pasal 4A butir 2, yang berbunyi :
” barang yang tidak kena
pajak pertambahan nilai adalah Barang tertentu dalam kelompok barang sebagai
berikut:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang langsung di
sumbernya
2. barang kebutuhan pokok yang sangat di butuhkan masyarakat
3. makanan dan minuman yang ada di restorant, rumah makan, warung
hotel dan sejenisnya meliputi makanan baik yang dikonsumsi langsung di tempat
atau di bungkus bawa pulang serta termasuk makanan dan minuman yang yang di
sajikan oleh usaha dagang maupun perusahaan jasa boga atau catering.
4. uang, emas batangan dan surat berharga."
Download UU No.42 Tahun 2009, klik disini
Adalah benar bahwa “makanan dan minuman yang
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi
makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk
makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering ” bukan
merupakan obyek PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4a UU PPN.
Tapi, tahukah Anda bahwa sejak sebelum berlakunya
UU 42 tahun 2009 tersebut ” makanan dan minuman yang disajikan di
hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya” juga bukan
merupakan obyek PPN?
Perubahan Pasal 4a UU PPN terkait dengan makanan
dan minuman tsb, yaitu penegasan bahwa pengecualian (yg termasuk bukan
obyek PPN) tersebut juga termasuk untuk makanan dan minuman baik yang
dikonsumsi di tempat maupun yang tidak -pesan antar, take away dkk- juga
termasuk penyediaan makanan yang dilakukan oleh usaha katering.
Sebelum perubahan UU PPN Tahun 2009, Jasa Boga termasuk dalam pengertian
Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan PPN.
Lho, kalau bukan obyek PPN, kenapa Restoran / Hotel memungut Pajak?
Sesuai dengan Undang-undang Pajak dan Retribusi
Daerah, (UU Pajak Daerah & Retribusi Daerah yg baru UU No 28 tahun
2009), salah satu jenis pajak kabupaten/kota adalah : “Pajak
Restoran”. Sesuai ketentuan pasal 40 UU
Pajak Daerah yang baru, besarnya tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi
10%. Besarnya pajak restoran ditetapkan oleh masing-masing pemerintah Daerah
(Pemerintah Kabupaten/Kota), sehingga mungkin akan terdapat perbedaan tarif
pajak restoran di daerah satu dengan yang lainnya.
Apa sih Pajak Daerah itu? apa bedanya dengan PPN?
Hmmm.. dari sisi kita, konsumen hampir ga ada bedanya sih, sama-sama bayar
10% dan ditambahkan ke dalam harga barang/ makanan yang kita beli heheheh. Perbedaannya hanya masalah administrasi dan kewenangan pemungutannya. PPN
merupakan pajak pusat, yang pengadministrasiannya ada di pemerintah pusat,
dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penerimaan dari PPN akan masuk
dalam APBN.
Pajak Restoran Merupakan Pajak Daerah, yaitu
pajak yang kewenangan pemungutan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh
Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Kota/Kabupaten.
Penerimaan dari Pajak Daerah akan masuk dalam APBD, sebagai PAD.
OK, Jadi kalau kita makan di
hotel/restoran/cafe/warung dan sejenisnya, jangan mau bayar PPN, tapi bayarlah
sesuai harga makanan yang kita pesan + pajak Daerah, dan untuk Bendahara
janganlah memungut PPN serta untuk Auditor Inspektorat janganlah dijadikan
temuan, he2….. (RS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar