.......Berbenah Untuk Berubah..........katakan tidak pada KORUPSI!!!......SELAMAT TAHUN BARU 2014........berani jujur!!!!.....


Jumat, 02 Maret 2012

Inspektorat Sosialisasikan LP2P


Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan Sosialisasi Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang dilaksanakan bersamaan dengan monitoring Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP yang dilaksanakan oleh Tim Sekretariat Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Sampai dengan saat ini, sosialisasi LP2P baru difokuskan bagi PNS Gol. III/a ke atas di Kecamatan dan UPT Dinas Pendidikan, di antaranya Kecamatan dan UPT Pendidikan Bakauheni, Palas, Sragi, Katibung, Candipuro, Merbau Mataram, Way Sulan, sedang untuk Dinas/Instansi baru di Dinas Peternakan dan  di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, FX Riyanto, SE, MM. sosialisasi ini akan terus dilaksanakan sampai semua pegawai Golongan III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengerti dan memahami LP2P yang akhirnya setiap tahun mengirimkan LP2P.  Ia menjelaskan, latar belakang sosialisasi tersebut adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 tahun 1986 jo Peraturan Dalam Negeri Sipil Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak-pajak Pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan surat Menteri Dalam Negeri No. 811.65/07/SJ tanggal 4 Januari 2012 tentang penyampaian LP2P Tahun 2012. (Download Kepres No. 33 tahun 1986 Klik disini)

Maksud sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan menyeragamkan dalam tata cara pengisian format  LP2P bagi PNS yang wajib menyampaikan LP2P, khususnya mengenai pajak penghasilan, PBB dan pajak kendaraan bermotor. Sedangkan tujuannya, lanjut dia, adalah agar setiap PNS Wajib LP2P dapat memahami dan mengisi format LP2P, taat dan disiplin dalam melaporkan dan menyampaikan LP2P tepat pada waktunya, dan diharapkan LP2P sudah disampaikan sebelum 31 Maret 2012 kepada Bupati Lampung Selatan melalui Tim Peneliti dan Penilai LP2P pada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Tim Peneliti dan Penilai LP2P  melaksanakan tugas meneliti dan menilai LP2P yang disampaikan oleh PNS Wajib LP2P yang selanjutnya paling lambat tanggal 30 September 2012 Tim Peneliti dan Penilai akan menyampaikan rekapitulasi dan Tanda Terima LP2P PNSD Golongan ruang III/a kepada Gubernur Lampung, sedangkan PNSD Golongan ruang III/b ke atas disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri d/a Biro Kepagawaian Kementerian Dalam Negeri.

Dokumen lain yang harus dilampirkan dalam menyampaikan LP2P yaitu : Foto copy KTP, NPWP, SK Pangkat dan Jabatan terakhir,  SPPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan, daftar gaji terakhir, SPPT/STS PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki.

Ditanyakan sanksi yang akan diterima apabila PNS Wajib LP2P terlambat melaporkan LP2P, kata dia, Bupati dan Atasan Langsung PNS secara berjenjang dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada pejabat/pegawai negeri sipil yang tidak melaksanakan kewajibannya menyampaikan LP2P sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. (RS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar