Inspektorat Kabupaten Lampung
Selatan melakukan Sosialisasi Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) bagi PNS di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang dilaksanakan bersamaan dengan monitoring
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP yang dilaksanakan oleh Tim Sekretariat
Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Sampai dengan saat ini, sosialisasi LP2P
baru difokuskan bagi PNS Gol. III/a ke atas di Kecamatan dan UPT Dinas Pendidikan,
di antaranya Kecamatan dan UPT Pendidikan Bakauheni, Palas, Sragi, Katibung, Candipuro,
Merbau Mataram, Way Sulan, sedang untuk Dinas/Instansi baru di Dinas Peternakan
dan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten
Lampung Selatan.
Menurut Sekretaris Inspektorat
Kabupaten Lampung Selatan, FX Riyanto, SE, MM. sosialisasi ini akan terus
dilaksanakan sampai semua pegawai Golongan III dan IV di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan mengerti dan memahami LP2P yang akhirnya setiap tahun
mengirimkan LP2P. Ia menjelaskan, latar
belakang sosialisasi tersebut adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33
tahun 1986 jo Peraturan Dalam Negeri Sipil Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan
Pajak-pajak Pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan surat Menteri Dalam Negeri No.
811.65/07/SJ tanggal 4 Januari 2012 tentang penyampaian LP2P Tahun 2012. (Download
Kepres No. 33 tahun 1986 Klik disini)
Maksud sosialisasi ini adalah
untuk menyamakan persepsi dan menyeragamkan dalam tata cara pengisian format LP2P bagi PNS yang wajib menyampaikan LP2P,
khususnya mengenai pajak penghasilan, PBB dan pajak kendaraan bermotor. Sedangkan
tujuannya, lanjut dia, adalah agar setiap PNS Wajib LP2P dapat memahami dan
mengisi format LP2P, taat dan disiplin dalam melaporkan dan menyampaikan LP2P
tepat pada waktunya, dan diharapkan LP2P sudah disampaikan sebelum 31 Maret
2012 kepada Bupati Lampung Selatan melalui Tim Peneliti dan Penilai LP2P pada
Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
Tim Peneliti dan Penilai LP2P melaksanakan tugas meneliti dan menilai LP2P
yang disampaikan oleh PNS Wajib LP2P yang selanjutnya paling lambat tanggal 30
September 2012 Tim Peneliti dan Penilai akan menyampaikan rekapitulasi dan
Tanda Terima LP2P PNSD Golongan ruang III/a kepada Gubernur Lampung, sedangkan
PNSD Golongan ruang III/b ke atas disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri d/a
Biro Kepagawaian Kementerian Dalam Negeri.
Dokumen lain yang harus
dilampirkan dalam menyampaikan LP2P yaitu : Foto copy KTP, NPWP, SK Pangkat dan
Jabatan terakhir, SPPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Perseorangan, daftar gaji terakhir, SPPT/STS PBB dan Pajak Kendaraan
Bermotor yang dimiliki.
Ditanyakan sanksi yang akan
diterima apabila PNS Wajib LP2P terlambat melaporkan LP2P, kata dia, Bupati dan
Atasan Langsung PNS secara berjenjang dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada
pejabat/pegawai negeri sipil yang tidak melaksanakan kewajibannya menyampaikan
LP2P sesuai PP No 53
tahun 2010 tentang disiplin PNS. (RS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar