Sejak Bulan Februari 2012, Tim Inspektorat telah
memulai pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan, yang merupakan agenda tahunan
Inspektorat yang tertuang dalam PKPT Inspektorat Tahun 2012. Langkah Awal, Tim Inspektorat telah
menghimpun Laporan Keuangan SKPD dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan, termasuk Laporan Keuangan PPKD yang dibuat oleh
Bagian Keuangan selaku BUD.
Sebagai ikhtiar untuk mempertahankan opini Wajar
Tanpa Pengecualian dari BPK yang telah berhasil dicapai oleh Kabupaten Lampung
Selatan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011,
dan juga komitmen dari Bupati Lampung Selatan untuk mempertahankannya maka
Inspektorat Lampung Selatan akan lebih serius dalam pelaksanaan reviu laporan
keuangan ini sejak di SKPD, diharapkan pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan tahun
ini akan lebih baik dan lebih cepat dibandingkan tahun lalu, berbekal dengan pengalaman ditahun-tahun
sebelumnya.
Hanya saja, keberhasilan tidaknya pelaksanaan Reviu kali ini, sangat bergantung oleh berbagai pihak, terutama dari Bagian Keuangan sebagai pihak yang melakukan konsolidasi Laporan Keuangan SKPD dan PPKD menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan juga Bagian Aset dan Perlengkapan yang berperan dalam pencatatan Aset.
Semakin cepat penyelesaian Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD), akan semakin memudahkan Inspektorat melaksanakan
Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan Hasil Laporan Reviu akan
lebih baik, karena masih memiliki waktu yang cukup dan tidak diburu oleh waktu.
Akhir kata, semoga Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan
kali ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Ammiin….(RS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar