.......Berbenah Untuk Berubah..........katakan tidak pada KORUPSI!!!......SELAMAT TAHUN BARU 2014........berani jujur!!!!.....


Rabu, 07 Maret 2012

PENINGKATAN PAD : Inspektorat Sosialisasi LP2P

Sumber : Lampungpost.com


Selasa, 06 March 2012 00:00

KETAPANG (Lampost): Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi laporan pajak-pajak pribadi (LP2P) bagi PNS di lingkungan Kecamatan Ketapang, Senin (5-3). Hal itu bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang dipungut dari pajak pegawai negeri sipil (PNS) golongan III di kabupaten itu.

Kegiatan dipusatkan di aula SDN I Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, dan diikuti 70 PNS dari kantor kecamatan, UPT Dinas Pendidikan, dan UPT Dinas Kesehatan. Hadir juga Camat Ketapang Maturiddi Ismail dan Sekcam Sumarno.

"Tahun lalu status wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk pajak mencapai 1 triliun atau 93% dari target. Untuk itu, PNS yang sudah golongan III ke atas wajib mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP)," kata Sekretaris Inspektorat Pemkab Lamsel F.X. Riyanto pada sosialisasi LP2P di aula SDN I Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, kemarin.
Menurut dia, PNS golongan III ke atas setiap tahun wajib menyampaikan LP2P kepada bupati cq. Sekretariat Tim Penilai dan Penilai LP2P di Inspektorat Lamsel selambat-lambatnya 31 Maret.



"Bagi PNS yang tidak mengindahkan SE Bupati Lamsel No.700/0573/IV.01/2012 tentang penyampaian LP2P ini akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan hingga penurunan pangkat, namun sebelum itu dikenakan denda Rp100 ribu per tahun," kata Riyanto.

Lebih lanjut Riyanto menjelaskan SE Bupati tentang LP2P yang menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri No. 811.65/07/5J tanggal 4 Januari 2012 tersebut bertujuan meningkatkan PPh PNS golongan III ke atas.
"Selama ini kan PPh PNS bisa mencapai 20%. Jika melalui LP2P dan memiliki NPWP, maka PPh PNS golongan III hanya 5% gaji dan PPh golongan IV hanya 16% dari gaji," ujarnya.

Pajak-pajak pribadi yang harus dilaporkan, ujar Riyanto, meliputi pajak penghasilan tahun 2012, pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dimiliki tahun 2011, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan kendaraan di atas air yang dimiliki tahun 2011.
Sementara persyaratan penyampaian LP2P di antaranya fotokopi NPWP, fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir, fotokopi jabatan terakhir, dan SPPT dan PPh wajib pajak (WP) yang bersangkutan.

"Untuk itu, PNS golongan III ke atas wajib mempunyai NPWP. Sebab saya yakin sampai saat ini masih ada PNS yang belum mempunyai NPWP," kata dia. (KRI/D-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar