Sumber : Lampungpost.com |
Selasa, 06 March 2012 00:00 |
KETAPANG
(Lampost): Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi
laporan pajak-pajak pribadi (LP2P) bagi PNS di lingkungan Kecamatan
Ketapang, Senin (5-3). Hal itu bertujuan meningkatkan pendapatan asli
daerah (PAD) yang dipungut dari pajak pegawai negeri sipil (PNS)
golongan III di kabupaten itu.
Kegiatan
dipusatkan di aula SDN I Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, dan diikuti 70
PNS dari kantor kecamatan, UPT Dinas Pendidikan, dan UPT Dinas
Kesehatan. Hadir juga Camat Ketapang Maturiddi Ismail dan Sekcam
Sumarno.
"Tahun
lalu status wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk pajak mencapai 1
triliun atau 93% dari target. Untuk itu, PNS yang sudah golongan III ke
atas wajib mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP)," kata Sekretaris
Inspektorat Pemkab Lamsel F.X. Riyanto pada sosialisasi LP2P di aula SDN
I Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, kemarin.
Menurut
dia, PNS golongan III ke atas setiap tahun wajib menyampaikan LP2P
kepada bupati cq. Sekretariat Tim Penilai dan Penilai LP2P di
Inspektorat Lamsel selambat-lambatnya 31 Maret.
"Bagi
PNS yang tidak mengindahkan SE Bupati Lamsel No.700/0573/IV.01/2012
tentang penyampaian LP2P ini akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran
lisan hingga penurunan pangkat, namun sebelum itu dikenakan denda Rp100
ribu per tahun," kata Riyanto.
Lebih
lanjut Riyanto menjelaskan SE Bupati tentang LP2P yang menindaklanjuti
Surat Menteri Dalam Negeri No. 811.65/07/5J tanggal 4 Januari 2012
tersebut bertujuan meningkatkan PPh PNS golongan III ke atas.
"Selama
ini kan PPh PNS bisa mencapai 20%. Jika melalui LP2P dan memiliki NPWP,
maka PPh PNS golongan III hanya 5% gaji dan PPh golongan IV hanya 16%
dari gaji," ujarnya.
Pajak-pajak
pribadi yang harus dilaporkan, ujar Riyanto, meliputi pajak penghasilan
tahun 2012, pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dimiliki tahun 2011,
pajak kendaraan bermotor (PKB) dan kendaraan di atas air yang dimiliki
tahun 2011.
Sementara
persyaratan penyampaian LP2P di antaranya fotokopi NPWP, fotokopi SK
kenaikan pangkat terakhir, fotokopi jabatan terakhir, dan SPPT dan PPh
wajib pajak (WP) yang bersangkutan.
"Untuk
itu, PNS golongan III ke atas wajib mempunyai NPWP. Sebab saya yakin
sampai saat ini masih ada PNS yang belum mempunyai NPWP," kata dia.
(KRI/D-2)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar