.......Berbenah Untuk Berubah..........katakan tidak pada KORUPSI!!!......SELAMAT TAHUN BARU 2014........berani jujur!!!!.....


Jumat, 01 Juni 2012

DIKLAT PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL P2UPD


Wujud kesungguhan tekad pemerintah untuk melaksanakan reformasi birokrasi, khususnya melalui penataan regulasi bidang pengawasan dan pelaksanaan akuntabilitas keuangan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dengan lahirnya Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri untuk pertama kalinya memiliki Jabatan Fungsional yang dibina secara langsung dengan tugas utama melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan urusan pemerintah di daerah.

Sebagai tindak lanjutnya, kembali pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah. 
Peraturan tersebut, berisikan rancang bangun pembelajaran mata diklat Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan Bagi Peserta Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa diklat pembentukan pengawas pemerintah terdiri dari 36 Materi pembelajaran diklat dengan 220 Jam Pembelajaran.  Peserta yang di perbolehkan mengikuti diklat harus memenuhi persyarat sebagai berikut :
  1. Berijazah paling rendah Sarjana Strata (S1) atau Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan instansi pembina;
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan diusulkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. PNS yang mengisi lowongan formasi Pengawas Pemerintahan melalui pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Adapun tujuan dilaksanakannya diklat tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta Diklat  Pembentukan Pengawas Pemerintahan Pertama agar mampu memahami peran dan pembagian tugas pengawasan urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(RS)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar