Wujud kesungguhan tekad pemerintah untuk
melaksanakan reformasi birokrasi, khususnya melalui penataan regulasi bidang
pengawasan dan pelaksanaan akuntabilitas keuangan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah. Dengan lahirnya Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan,
Kementerian Dalam Negeri untuk pertama kalinya memiliki Jabatan Fungsional yang
dibina secara langsung dengan tugas utama melakukan pengawasan terhadap kinerja
pelaksanaan urusan pemerintah di daerah.
Sebagai tindak lanjutnya, kembali pemerintah
melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 Tentang
Pedoman Pendidikan Dan Pelatihan
Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah.
Peraturan tersebut, berisikan rancang bangun
pembelajaran mata diklat Jabatan Fungsional Pengawas
Pemerintahan Bagi Peserta Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa
diklat pembentukan pengawas pemerintah terdiri dari 36 Materi pembelajaran
diklat dengan 220 Jam Pembelajaran.
Peserta yang di perbolehkan mengikuti diklat harus memenuhi persyarat sebagai
berikut :
- Berijazah paling rendah Sarjana Strata (S1) atau Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan instansi pembina;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan diusulkan oleh pejabat yang berwenang.
- PNS yang mengisi lowongan formasi Pengawas Pemerintahan melalui pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Adapun tujuan dilaksanakannya diklat tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan Pertama agar mampu memahami peran dan pembagian
tugas pengawasan urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.(RS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar