Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan
Nasional mengubah mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
untuk tahun 2012 yakni melalui pemerintah provinsi dan tidak lagi melalui
kabupaten/kota. Perubahan mekanisme penyaluran tersebut karena tidak
berjalannya sistem dengan baik. Kebijakan dengan asas desentralisasi tersebut
dianggap rumit birokrasinya, terutama saat peyaluran ke sekolah negeri.
Melalui mekanisme baru ini diharapkan penyaluran
dana BOS akan lebih cepat dimana dana BOS ditransfer oleh Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Untuk
lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di atas.
Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya
adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan
pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan,
biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis
pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak,
asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan
personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis
kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab berikutnya.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk
meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib
belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan
untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri
dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali
pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf
internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap
mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga
sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2.
Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh
pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di
sekolah swasta.
Petunjuk Teknis BOS 2012
Buku petunjuk teknis ini dilengkapi dengan
petunjuk lengkap antara lain cara pelaporan, administrasi, pembukuan, dan
perpajakan.
Maksud
Memberikan pemahaman yang sama dan sebagai
pedoman bagi Tim Manajemen BOS Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah, dan pihak
terkait lain.
Tujuan
Agar pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan
tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisiensi dan efektifitas, tepat
waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Besar Bantuan
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah
termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB
: Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP
: Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Pada tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan
selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2
tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013.
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3
bulanan, yaitu
·
Januari-Maret,
·
April-Juni,
·
Juli-September dan
·
Oktober-Desember.
Buku Petunjuk Teknis Dana BOS 2012
Bila berminat mengunduh buku Juknis BOS 2012,
silakan lihat/unduh
di sini
Petunjuk Teknis BOS 2012 telah ditetapkan berdasarkan Permendiknas 51/2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012.(RS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar