Senin, 30 April 2012, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan penanda-tanganan Nota Kesepahaman dengan 15 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan 4 (empat) BUMD di wilayah Provinsi Lampung tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Novy GA Pelenkahu dengan jajaran pimpinan pemerintah daerah, serta pimpinan RSUD Abdul Moeleok, PDAM Way Rilau, Bank Lampung, dan Bank Pasar.
Bertempat di Lantai 3 Aula Kantor Perwakilan BPK Provinsi Lampung,
kegiatan dimulai tepat pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini disaksikan oleh
Ketua BPK RI, Hadi Poerrnomo, Anggota V BPK RI, Sapto Amal Damandari,
Plh Tortama V, Bambang Pamungkas, Gubernur Provinsi Lampung, Sjachroedin
Z.P., Pimpinan DPRD Se-Provinsi Lampung, Pimpinan Instansi vertikal Provisi Lampung, dan para pejabat di lingkungan BPK RI.
Terkait dengan penandatanganan nota kesepahaman, hal ini merupakan
langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK RI dengan
para pemangku kepentingan, termasuk diantaranya dengan pemerintah
daerah. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara, BPK RI mendapat kewenangan meminta data/dokumen
kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan atauu pihak lain yg
terkait. Untuk mempermudah memperoleh data/dokumen, BPK RI memprakarsai
pembentukan pusat data dengan auditee melalui strategi link and match.
Melalui nota kesepahaman ini, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK RU denganmenggabungkan data elektronik BPK RI (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee).
Melalui pusat data tersebut,BPK RI dapat melakukan perekaman,
pengolahan, pemanfaataan, dan onitoring, data yang bersumber dari
berbagai pihak dalamm rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. Dengan cara ini, monitoring keuangan negara akan
semakin kuat dan pemeriksaan BPK RI akan semakin efisien dan efektif.
Konsep seperti ini, disebut dengan BPK Sinergi. Dalam sinergi data
tersebut, BPK akan menjalin kerja sama pembentukan pusat data BPK secara
elektronik dengan auditee yang selanjutnya disebut dengan Sinergi Nasional Sisten Informasi (SNSI).
BPK
RI mengharapkan melalui BPK Sinergi tersebut akan memberikan manfaat
yaitu; 1) mengurangi KKN secara sistemik; 2) mendukung optimalisasi
penerimaan negara; 3) mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran
negara. Apabila inisiatif BPK tersebut dapat direalisasi maka
optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas engelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud, sehingga diharapkan
dapat ipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a dan b UU No 15 Tahun 2004,
dan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2006, BPK RI memiliki
kewenangan untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib
diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Lembaga Negera lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Oleh karena itu
perlu dipahami bahwa tanpa nota kesepahaman ini BPK RI tetap berwenang
untuk mengakses data pemerintah daerah yang diperlukan dalam rangka
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Nota
kesepahaman ini lebih mengatur tata cara akses data terkaitb pengeloaan
dan tanggung jawab keuangan negara.
Melalui nota kesepahaman ini, BPK RI berharap pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara dapat lebih optimal sehingga hasilnya
dapat dipergunakan untuk mendorong terwujudnya keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia. Sebelumnya BPK RI telah melakukan penandatanganan
nota kesepahaman dengan lembaga perwakilan , lembaga negara, kementerian
negara/lembaga, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah, termasuk dengan
Supreme Audit Institution negara lain (BPK Luar Negeri).
Hingga
30 April 2012, BPK RI yang telah melakukan penandatanganan Nota
Kesepahamanan dengan total 1.106 entitas. Adapun rincian atas jumlah
tersebut meliputi: DPR, DPD, 514 DPRD, 16 BPK Luar Negeri, 6 Lembaga Negara, 34 Kementerian , 42 Non Kementerian, 143 BUMN, 4 BUMD, dan 345 Pemerintah Daerah. (vie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar