.......Berbenah Untuk Berubah..........katakan tidak pada KORUPSI!!!......SELAMAT TAHUN BARU 2014........berani jujur!!!!.....


Jumat, 01 Juni 2012

BPK RI SEPAKATI CARA AKSES DATA DENGAN PEMDA DAN BUMD PROVINSI LAMPUNG

 Senin, 30 April 2012, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan penanda-tanganan Nota Kesepahaman dengan 15 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan 4 (empat) BUMD di wilayah Provinsi Lampung tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Novy GA Pelenkahu dengan jajaran pimpinan pemerintah daerah, serta pimpinan RSUD Abdul Moeleok, PDAM Way Rilau, Bank Lampung, dan Bank Pasar.

Bertempat di Lantai 3 Aula Kantor Perwakilan BPK Provinsi Lampung, kegiatan dimulai tepat pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poerrnomo, Anggota V BPK RI, Sapto Amal Damandari, Plh Tortama V, Bambang Pamungkas, Gubernur Provinsi Lampung, Sjachroedin Z.P., Pimpinan DPRD Se-Provinsi Lampung, Pimpinan Instansi vertikal Provisi Lampung, dan para pejabat di lingkungan BPK RI.


Terkait dengan penandatanganan nota kesepahaman, hal ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK RI dengan para pemangku kepentingan, termasuk diantaranya dengan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK RI mendapat kewenangan meminta data/dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan atauu pihak lain yg terkait.  Untuk mempermudah memperoleh data/dokumen, BPK RI memprakarsai pembentukan pusat data dengan   auditee melalui strategi link and match.

Melalui nota kesepahaman ini, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK RU denganmenggabungkan data elektronik BPK RI (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee). Melalui pusat data tersebut,BPK RI dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaataan, dan  onitoring, data yang bersumber dari berbagai pihak dalamm rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan cara ini, monitoring keuangan negara akan semakin kuat dan pemeriksaan BPK RI akan semakin efisien dan efektif. Konsep seperti ini, disebut dengan BPK Sinergi. Dalam sinergi data tersebut, BPK akan menjalin kerja sama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee yang selanjutnya disebut dengan Sinergi Nasional Sisten Informasi (SNSI).

BPK RI mengharapkan melalui BPK Sinergi tersebut akan memberikan manfaat yaitu; 1) mengurangi KKN secara sistemik; 2) mendukung optimalisasi penerimaan negara; 3) mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran  negara. Apabila inisiatif BPK tersebut dapat direalisasi maka optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas  engelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud, sehingga diharapkan dapat  ipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a dan b UU No 15 Tahun 2004, dan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2006, BPK RI memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negera lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Oleh karena itu perlu dipahami bahwa tanpa nota kesepahaman ini BPK RI tetap  berwenang untuk mengakses data pemerintah daerah yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Nota kesepahaman ini lebih mengatur tata cara akses data terkaitb pengeloaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Melalui nota kesepahaman ini, BPK RI berharap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dapat lebih optimal sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk mendorong terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebelumnya BPK RI telah melakukan  penandatanganan nota kesepahaman dengan lembaga perwakilan , lembaga negara, kementerian negara/lembaga, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah, termasuk dengan Supreme Audit Institution negara lain (BPK Luar Negeri).

Hingga 30 April 2012, BPK RI yang telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahamanan dengan total 1.106 entitas. Adapun rincian atas jumlah tersebut meliputi: DPR, DPD, 514 DPRD, 16 BPK Luar Negeri,  6 Lembaga Negara, 34 Kementerian , 42 Non Kementerian, 143 BUMN, 4 BUMD, dan 345 Pemerintah Daerah. (vie) 

Sumber : http://www.bandarlampung.bpk.go.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar