.......Berbenah Untuk Berubah..........katakan tidak pada KORUPSI!!!......SELAMAT TAHUN BARU 2014........berani jujur!!!!.....


Kamis, 31 Mei 2012

ANGKA PERCERAIAN PNS DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TINGGI


Kemampuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dalam membina rumah tangga ternyata masih sangat rendah, ini dibuktikan dengan tingginya angka perceraian PNS di Kabupaten Lampung Selatan yang ada di gerbang pulau Sumatera ini. Berdasarkan catatan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, terhitung mulai bulan Januari 2012 sampai Mei 2012 angka perceraian berjumlah 13. Jumlah ini meningkat drastis bila dibandingkan selama pada tahun 2011 yang hanya 14 orang PNS. Sedangkan untuk pelanggaran indisiplinner PNS tahun 2012 menurun sebanyak 5 PN, dibandingkan selama tahun 2011 lalu yang berjumlah 31 orang.


Untuk angka perceraian PNS di lingkup Pemkab Lampung Selatan, sejauh ini meningkat. Hanya saja angka pelanggaran indisipliner yang dilakukan PNS menurun. Ini menjadi masukan kita untuk terus meningkatkan pembinaan terhadap para PNS, agar tidak hanya berhasil dalam karier tapi juga membina rumah tangga, kata  Inspektur Kabupaten Lampung Selatan YUSRI, SE.MM. melalui Sekretarisnya  FX. RIYANTO, SE. MM., Rabu (30/5).

Dia mengaku, Inspektorat sudah cukup maksimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para PNS untuk mencegah agar perceraian tidak terjadi. Bahkan, kata dia, dalam proses pengajuan perceraian yang diajukan para PNS, pihaknya sudah mencoba memberikan pengarahan untuk mencegah terjadi perceraian.

Bukan hanya Inspektorat yang memberikan pengarahan, bahkan Badan Penasihat Pembinaan Perkawinan dan Perceraian (bp.$) Kabupaten Lampung Selatan pun tak henti-hentinya melakukan pembinaan. Tetapi, masih saja perceraian tak bisa dihindarkan, paparnya. Sementara Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat setempat, HERI BASTIAN, S.Sos. menambahkan, Inspektorat terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara reguler terhadap semua PNS di 17 kecamatan yang meliputi Kantor Kecamatan, Kepala Desa/Lurah, dan Unit Pelaksana Teknis.

Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap PNS kita lakukan secara rutin, yakni dalam satu bulan sekali kami turun bersama tim, jelasnya. Ditambahkannya, selain untuk mencegah terjadinya perceraian dikalangan PNS, kegiatan pembinaan dan pengawasan bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau penyimpangan dan pungutan liar (pungli).

Sumber : Harian Lampung ” KUPAS TUNTAS” Edisi Kamis 31 Mei 2012.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar