Kemampuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dalam membina rumah tangga
ternyata masih sangat rendah, ini dibuktikan dengan tingginya angka perceraian
PNS di Kabupaten Lampung Selatan yang ada di gerbang pulau Sumatera ini.
Berdasarkan catatan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, terhitung mulai
bulan Januari 2012 sampai Mei 2012 angka perceraian berjumlah 13. Jumlah ini
meningkat drastis bila dibandingkan selama pada tahun 2011 yang hanya 14 orang
PNS. Sedangkan untuk pelanggaran indisiplinner PNS tahun 2012 menurun sebanyak
5 PN, dibandingkan selama tahun 2011 lalu yang berjumlah 31 orang.
Untuk angka perceraian PNS di lingkup Pemkab
Lampung Selatan, sejauh ini meningkat. Hanya saja angka pelanggaran
indisipliner yang dilakukan PNS menurun. Ini menjadi masukan kita untuk terus
meningkatkan pembinaan terhadap para PNS, agar tidak hanya berhasil dalam
karier tapi juga membina rumah tangga, kata Inspektur Kabupaten Lampung Selatan YUSRI,
SE.MM. melalui Sekretarisnya FX. RIYANTO,
SE. MM., Rabu (30/5).
Dia mengaku, Inspektorat sudah cukup maksimal
dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para PNS untuk mencegah agar
perceraian tidak terjadi. Bahkan, kata dia, dalam proses pengajuan perceraian
yang diajukan para PNS, pihaknya sudah mencoba memberikan pengarahan untuk
mencegah terjadi perceraian.
Bukan hanya Inspektorat yang memberikan
pengarahan, bahkan Badan Penasihat Pembinaan Perkawinan dan Perceraian (bp.$) Kabupaten
Lampung Selatan pun tak henti-hentinya melakukan pembinaan. Tetapi, masih saja
perceraian tak bisa dihindarkan, paparnya. Sementara Inspektur Pembantu Wilayah
I Inspektorat setempat, HERI BASTIAN, S.Sos. menambahkan, Inspektorat terus
melakukan pembinaan dan pengawasan secara reguler terhadap semua PNS di 17
kecamatan yang meliputi Kantor Kecamatan, Kepala Desa/Lurah, dan Unit Pelaksana
Teknis.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap PNS
kita lakukan secara rutin, yakni dalam satu bulan sekali kami turun bersama
tim, jelasnya. Ditambahkannya, selain untuk mencegah terjadinya perceraian
dikalangan PNS, kegiatan pembinaan dan pengawasan bertujuan mencegah terjadinya
tindak pidana korupsi atau penyimpangan dan pungutan liar (pungli).
Sumber : Harian Lampung ” KUPAS TUNTAS” Edisi Kamis 31 Mei 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar