.......Berbenah Untuk Berubah..........katakan tidak pada KORUPSI!!!......SELAMAT TAHUN BARU 2014........berani jujur!!!!.....


Senin, 14 Mei 2012

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN


Pada awal bulan Mei 2012, bertepatan dengan pelaksanaan rapat rutin internal seluruh Pegawai Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan,   dipimpin oleh Inspektur Kabupaten Lampung Selatan  YUSRI, SE. MM. rapat diikuti oleh Sekretaris Inspektorat,  Para  Inspektur Pembantu Wilayah, Kasubbag, Kepala Seksi  Pengawas Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Pemerintahan, Pejabat Auditor dan seluruh Staf Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan selain membahas mengenai capaian target kinerja Tahun 2012 kwartal pertama, juga dilakukan sosialisasi mengenai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.


Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan FX. RIYANTO, SE. MM., dalam sosialisasinya mengenai Kode Etik PNS ini mengatakan bahwa Dasar Hukum Kode Etik PNS di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan adalah Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor  35 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011.

Tujuan diterbitkannnya Keputusan Bupati Lampung Selatan mengenai Kode Etik PNS ini adalah antara lain : untuk mendorong pelaksanaan tugas PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyaraakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara, lebih menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif, meningkatkan kualitas kerja dan prilaku PNS yang professional dan meningkatkan citra dan kinerja PNS.

Prinsip Dasar Kode Etik PNS tercermin dalam PANCA PRASETYA KORPRI yang setiap Apel Mingguan Hari Senin selalu diucapkan oleh seluruh PNS yaitu :setia dan taat kepada Negara kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan Negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia Negara, mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawaanan KORPRI, menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Dengan demikian lanjut Riyanto, prinsip dasar Kode Etik tersebut merupakan sumber nilai dan inspirasi dalam melaksanakan tugas dan berprilaku sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Apa itu Etika PNS …..?
Etika PNS adalah setiap PNS dalam melaksanakana tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat dan terhadap diri sendiri serta sesama PNS. Setiap PNS wajib mematuhi, mentaati dan melaksanakan Panca Prasetya KORPRI.

FX. Riyanto lebih lanjut menjelaskan mengenai hal-hal apa saja yang dimaksud dengan Etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat dan terhadap diri sendiri serta sesama PNS. Setiap PNS wajib mematuhi, mentaati dan melaksanakan Panca Prasetya KORPRI. dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat dan terhadap diri sendiri serta sesama PNS.

Etika PNS dalam bernegara antara lain : melaksaanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI, mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas, akuntabel  dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah, menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif, tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Etika PNS dalam berorganisasi, meliputi melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku, menjaga informasi yang bersifat rahasia, melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi, menjalain kerjasama secara kooperatif dengan Unit Kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan, memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas, patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja, mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi, berorientasi pada upaya peningkataan kualitas kerja.


Etika PNS dalam bermasyarakat, PNS harus dapat mewujudkan pola hidup sederhana, memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur paksaan, memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil dan merata serta tidak diskriminatif, tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat, dan berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

Etika terhadap diri sendiri, seorang PNS harus jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak  benar, bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan, menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan, berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap, memiliki daya juang yang tinggi, memelihara kesehatan jasmani dan rohani, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, berpenampilan sederhana, rapih dan sopan.

Etika PNS terhadap sesama PNS,   PNS harus saling menghormati sesama warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan, memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS, saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertical maupun horizontal dalam suatu Unit Kerja, Instansi maupun antar Instansi, menghargai perbedaan pendapat, menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS, menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesame PNS, berhimpun dalam suatu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas seluruh PNS dalam memperjuangkan hak-haknya.

Untuk menegakkan Kode Etik PNS di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan telah dibentuk Majelis Kode Etik dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati), Majelis Kode Etik tersebut Ketuanya dijabat oleh YUSRI, SE. MM, Jabatan Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Sekretaris  FX. RIYANTO, SE. MM.  jabatan Sekretaris Inspektorat, Anggota terdiri dari HERI BATIAN, S.SSos., Hi. SUROSO JOKO MAWASID, SE., Drs. Hi. SYAIPUL ANWAR, Hi. AKMAL HAKIM, BA, Jabatan masing-masing adalah Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III dan IV.

Kepada PNS yang melanggar Kode Etik PNS, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik, atas hasil pemeriksaan tersebut, Inspektur  menjatuhkan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada PNS yang bersangkutan, contoh sanksi yang dapat dijatuhkan kepada mereka selain sanksi moral juga dapat berupa penundaaan untuk menjadi Ketua Tim Pemeriksa atau sebagai Anggota Tim Pemeriksa.

Pada akhir sosialisasinya Inspektur Kabupaten Lampung Selatan YUSRI, SE. MM. berharap agar Kode Etik PNS yang telah disosialisasikan oleh Sekretaris FX. RIYANTO, agar dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab baik etika PNS dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, terhadap diri sendiri dan kepada sesama PNS yang akhirnya kita dapat menjadi contoh dan panutan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, mengingat kita semua bekerja pada Instansi Inspektorat yang diharapkan mampu menjadi teladan dan berkinerja yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar