Pada awal bulan Mei 2012,
bertepatan dengan pelaksanaan rapat rutin internal seluruh Pegawai Inspektorat
Kabupaten Lampung Selatan, dipimpin
oleh Inspektur Kabupaten Lampung Selatan
YUSRI, SE. MM. rapat diikuti oleh Sekretaris Inspektorat, Para
Inspektur Pembantu Wilayah, Kasubbag, Kepala Seksi Pengawas Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan
Pemerintahan, Pejabat Auditor dan seluruh Staf Inspektorat Kabupaten Lampung
Selatan selain membahas mengenai capaian target kinerja Tahun 2012 kwartal pertama,
juga dilakukan sosialisasi mengenai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten
Lampung Selatan FX. RIYANTO, SE. MM., dalam sosialisasinya mengenai Kode Etik
PNS ini mengatakan bahwa Dasar Hukum Kode Etik PNS di Lingkungan Inspektorat
Kabupaten Lampung Selatan adalah Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 35 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011.
Tujuan diterbitkannnya Keputusan
Bupati Lampung Selatan mengenai Kode Etik PNS ini adalah antara lain : untuk
mendorong pelaksanaan tugas PNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun
hidup bermasyaraakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara, lebih menjamin
kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan
kondusif, meningkatkan kualitas kerja dan prilaku PNS yang professional dan
meningkatkan citra dan kinerja PNS.
Prinsip Dasar Kode Etik PNS
tercermin dalam PANCA PRASETYA KORPRI yang setiap Apel Mingguan Hari Senin
selalu diucapkan oleh seluruh PNS yaitu :setia dan taat kepada Negara kesatuan
dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan Negara serta memegang teguh rahasia
jabatan dan rahasia Negara, mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat di
atas kepentingan pribadi dan golongan, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesetiakawaanan KORPRI, menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta
meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Dengan demikian lanjut Riyanto,
prinsip dasar Kode Etik tersebut merupakan sumber
nilai dan inspirasi dalam melaksanakan tugas dan berprilaku sehari-hari dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Apa itu Etika PNS …..?
Etika PNS adalah setiap
PNS dalam melaksanakana tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib
bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat
dan terhadap diri sendiri serta sesama PNS. Setiap PNS wajib mematuhi, mentaati
dan melaksanakan Panca Prasetya KORPRI.
FX. Riyanto lebih lanjut
menjelaskan mengenai hal-hal apa saja yang dimaksud dengan Etika dalam
bernegara, berorganisasi, bermasyarakat dan terhadap diri sendiri serta sesama
PNS. Setiap PNS wajib mematuhi, mentaati dan melaksanakan Panca Prasetya
KORPRI. dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat dan terhadap diri sendiri
serta sesama PNS.
Etika PNS dalam bernegara antara
lain : melaksaanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat
harkat dan martabat bangsa dan Negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa
dalam NKRI, mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
melaksanakan tugas, akuntabel dalam melaksanakan
tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, tanggap, terbuka,
jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan
program pemerintah, menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara
secara efisien dan efektif, tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan
yang tidak benar.
Etika PNS dalam berorganisasi, meliputi melaksanakan tugas dan
wewenang sesuai ketentuan yang berlaku, menjaga informasi yang bersifat
rahasia, melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang, membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi,
menjalain kerjasama secara kooperatif dengan Unit Kerja lain yang terkait dalam
rangka pencapaian tujuan, memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas, patuh
dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja, mengembangkan pemikiran
secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi,
berorientasi pada upaya peningkataan kualitas kerja.
Etika PNS dalam bermasyarakat, PNS
harus dapat mewujudkan pola hidup sederhana, memberikan pelayanan dengan
empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur paksaan, memberikan
pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil dan merata serta tidak
diskriminatif, tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat, dan berorientasi
kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika terhadap diri sendiri, seorang
PNS harus jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar, bertindak dengan penuh kesungguhan dan
ketulusan, menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan,
berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan
dan sikap, memiliki daya juang yang tinggi, memelihara kesehatan jasmani dan
rohani, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, berpenampilan sederhana,
rapih dan sopan.
Etika PNS terhadap sesama PNS, PNS harus saling menghormati sesama warga
Negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan, memelihara rasa persatuan
dan kesatuan sesama PNS, saling menghormati antara teman sejawat, baik secara
vertical maupun horizontal dalam suatu Unit Kerja, Instansi maupun antar
Instansi, menghargai perbedaan pendapat, menjunjung tinggi harkat dan martabat
PNS, menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesame PNS, berhimpun
dalam suatu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya
solidaritas dan soliditas seluruh PNS dalam memperjuangkan hak-haknya.
Untuk menegakkan Kode Etik PNS di
Lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan telah dibentuk Majelis Kode
Etik dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati), Majelis Kode Etik
tersebut Ketuanya dijabat oleh YUSRI, SE. MM,
Jabatan Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Sekretaris FX. RIYANTO, SE. MM. jabatan Sekretaris Inspektorat, Anggota
terdiri dari HERI BATIAN, S.SSos., Hi. SUROSO JOKO MAWASID, SE., Drs. Hi.
SYAIPUL ANWAR, Hi. AKMAL HAKIM, BA, Jabatan masing-masing adalah Inspektur
Pembantu Wilayah I, II, III dan IV.
Kepada PNS yang melanggar Kode
Etik PNS, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik, atas hasil
pemeriksaan tersebut, Inspektur
menjatuhkan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada PNS yang
bersangkutan, contoh sanksi yang dapat dijatuhkan kepada mereka selain sanksi
moral juga dapat berupa penundaaan untuk menjadi Ketua Tim Pemeriksa atau
sebagai Anggota Tim Pemeriksa.
Pada akhir sosialisasinya
Inspektur Kabupaten Lampung Selatan YUSRI, SE. MM. berharap agar Kode Etik PNS
yang telah disosialisasikan oleh Sekretaris FX. RIYANTO,
agar dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan dengan penuh rasa
tanggungjawab baik etika PNS dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat,
terhadap diri sendiri dan kepada sesama PNS yang akhirnya kita dapat menjadi
contoh dan panutan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,
mengingat kita semua bekerja pada Instansi Inspektorat yang diharapkan mampu
menjadi teladan dan berkinerja yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar