Kabar gembira untuk Tenaga
Honorer yang belum diangkat menjadi PNS, khususnya honorer yang telah bekerja
minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah No. 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil.
Peraturan tersebut dikeluarkan
didasarkan pertimbangan bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai
dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah ini yang akan dijadikan sebagai dasar hukum
untuk menyelesaikan tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi syarat, baik syarat
administratif maupun syarat lainnya.
Untuk memetakan jumlah tenaga
honorer yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010
tentang Pendataan Tenaga Honorer sebagai dasar untuk melakukan pendataan tenaga
honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a. Kategori I
Tenaga
honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau APBD dengan kriteria
diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah, masa kerja
paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini
masih bekerja secara terus menerus; berusia paling rendah 19 (sembilan belas)
tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1
Januari 2006.
b. Kategori II
Tenaga
honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria,
diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja
paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini
masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas)
tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1
Januari 2006.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa Tenaga Honorer Kategori I dapat diangkat
sampai dengan Tahun 2012 sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara
setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan
verifikasi dan validasi, sedangkan untuk Tenaga Honorer Kategori II
dapat diangkat sampai dengan Tahun 2014 sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
keuangan negara setelah dilakukan pemeriksaan
kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi setelah dilakukan melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer yang
dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. (RS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar