Kabar baik untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Kepala Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan surat No. WK.
26-30/V.125-6/99 tanggal 27 April 2012 tentang Perpanjangan Usia Pensiun
PNS yang menduduki jabatan auditor madya dan auditor utama.
Menyusul terbitnya Peraturan Presiden No. 41 tahun 2012 tanggal 12
April 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang
menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Badan Kepegawaian Negara telah
menerbitkan surat Nomor : WK. 26-30/V.125-6/99 tanggal 27 April 2012
tentang Perpanjangan Usia Pensiun PNS yang menduduki jabatan auditor
madya dan auditor utama.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat,
Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/ Kota. Isi surat tersebut adalah
auditor madya dan auditor utama dapat memperpanjang batas usia
pensiunnya sampai dengan 60 tahun untuk mereka yang lahir bulan April
1956 dan pemberhentiannya berlaku mulai akhir April 2012 dan seterusnya.
Kesempatan ini memberi kesempatan kepada auditor madya dan auditor
utama untuk dapat berkarya hingga usia 60 tahun agar dapat terus
menyumbangkan darma baktinya kepada negara.
Selamat berkarya...
Surat BKN tersebut dapat di download : disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar