.......Berbenah Untuk Berubah..........katakan tidak pada KORUPSI!!!......SELAMAT TAHUN BARU 2014........berani jujur!!!!.....


Jumat, 01 Juni 2012

AUDITOR DAPAT PENSIUN USIA 60 TAHUN

Sidik_1
Kabar baik untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Kepala Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan surat No. WK. 26-30/V.125-6/99 tanggal 27 April 2012 tentang Perpanjangan Usia Pensiun PNS yang menduduki jabatan auditor madya dan auditor utama.

Menyusul terbitnya Peraturan Presiden No. 41 tahun 2012 tanggal 12 April 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan surat Nomor : WK. 26-30/V.125-6/99 tanggal 27 April 2012 tentang Perpanjangan Usia Pensiun PNS yang menduduki jabatan auditor madya dan auditor utama.

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/ Kota. Isi surat tersebut adalah auditor madya dan auditor utama  dapat memperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan 60 tahun untuk mereka yang lahir bulan April 1956 dan pemberhentiannya berlaku mulai akhir April 2012 dan seterusnya.


Kesempatan ini memberi kesempatan kepada auditor madya dan auditor utama untuk dapat berkarya hingga usia 60 tahun agar dapat terus menyumbangkan darma baktinya kepada negara.

Selamat berkarya...

Surat BKN tersebut dapat di download : disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar