.......Berbenah Untuk Berubah..........katakan tidak pada KORUPSI!!!......SELAMAT TAHUN BARU 2014........berani jujur!!!!.....


Minggu, 26 Februari 2012

Senin, Inspektorat Berlakukan Absen Sidik Jari

Terhitung mulai Senin tanggal 27 Februari 2012 Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan mulai menerapkan Absensi Sidik Jari atau yang dikenal dengan istilah fingerprint, hal ini disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat, dalam Rapat Koordinasi Intern, hari Jum’at lalu dikantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Dengan menggunakan sistem sidik jari ini, hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada lagi istilah titip absen, setiap pegawai bertangungjawab masing-masing atas dirinya.


Absensi sidik jari ini merupakan program pemerintah kabupaten Lampung Selatan guna memperbaiki kinerja aparatnya, sebelumnya sejak Tahun 2011 absensi sidik jari ini sudah diujicobakan dan diberlakukan pada Sekretariat Daerah, dan kedepannya pada Bulan April mendatang diharapkan seluruh SKPD sudah bisa menerapkan kebijakan ini.

Penerapan absensi Sidik Jari ini bukan tanpa alasan. Minimnya disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, banyak pegawai yang berangkat siang terutama yang tinggal di Bandarlampung, terkadang jam 8 pagi, masih ramai berjajar di Kalibalok menunggu kendaraan, demikian juga ketika pulang kerja masih jam 2 sudah banyak yang berjajar dihalte depan kodim menunggu kendaraan, hal inilah yang kerap disorot media dan masyarakat, walaupun hal yang sama juga ditemukan di daerah lainnya. Tidak ingin terus berlarut, maka per 27 Februari ini, Inspektorat berkomitmen untuk menerapkan absensi sidik jari, sehingga setiap pegawai dituntut profesionalismenya dalam bekerja serta tanggung jawabnya.

Untuk dapat menggunakan sistem absensi sidik jari ini dengan baik, sudah barang tentu akan memerlukan banyak faktor pendukung lainnya yang tidak kalah pentingnya. Sistem yang terkomputerisasi biasanya memerlukan aktor atau sumber daya manusia yang minimal mampu mengoperasikan dan memantau apakah sistem sudah berjalan dengan baik. Selain itu tentu saja, mampu untuk melakukan pemeriksaan dan maintenance ringan secara berkala agar sistem tetap dapat berjalan sebagaimana fungsinya. Yang tak kalah penting adalah pemantau jaringan sistem untuk mengetahui adanya sabotase terhadap alat baik yang dilakukan secara fisik maupun secara jaringan. Hal-hal inilah yang patut menjadi pemikiran selanjutnya apabila sistem absensi sidik jari sudah diterapkan. Jangan sampai, absensinya sudah menggunakan teknologi canggih, namun tidak ada sumber daya yang mampu menggunakan, memantau dan memelihara dan juga jangan sampai belum sebulan kebijakan ini diterapkan mesin sudah rusak.

Maka bisa ditebak. Berbagai keluhan pun pasti akan muncul, terutama dari pegawai yang sudah biasa datang siang dan pulang sebelum waktunya ataupun yang jarang hadir, Hanya saja, yang namanya PNS juga Manusia, ya selalu ada celah yang dicari untuk mangkir dari aturan baku yang ditetapkan.  Salah satunya apalagi kalo bukan pasal 73. Pasal 73 itu kurang lebih isinya “datang pagi absen pukul 7.30 trus pulang atau kelayapan dan balik kantor absen pukul 3.30”. Hehehe…(RS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar