Terhitung mulai Senin tanggal 27 Februari 2012
Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan mulai menerapkan Absensi Sidik Jari atau
yang dikenal dengan istilah fingerprint, hal ini disampaikan oleh Sekretaris
Inspektorat, dalam Rapat Koordinasi Intern, hari Jum’at lalu
dikantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Dengan menggunakan
sistem sidik jari ini, hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada lagi istilah
titip absen, setiap pegawai bertangungjawab masing-masing atas dirinya.
Absensi sidik jari ini merupakan program
pemerintah kabupaten Lampung Selatan guna memperbaiki kinerja aparatnya,
sebelumnya sejak Tahun 2011 absensi sidik jari ini sudah diujicobakan dan
diberlakukan pada Sekretariat Daerah, dan kedepannya pada Bulan April mendatang
diharapkan seluruh SKPD sudah bisa menerapkan kebijakan ini.
Penerapan absensi Sidik Jari ini bukan tanpa
alasan. Minimnya disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan, banyak pegawai yang berangkat siang terutama yang
tinggal di Bandarlampung, terkadang jam 8 pagi, masih ramai berjajar di
Kalibalok menunggu kendaraan, demikian juga ketika pulang kerja masih jam 2
sudah banyak yang berjajar dihalte depan kodim menunggu kendaraan, hal inilah
yang kerap disorot media dan masyarakat, walaupun hal yang sama juga ditemukan
di daerah lainnya. Tidak ingin terus berlarut, maka per 27 Februari ini,
Inspektorat berkomitmen untuk menerapkan absensi sidik jari, sehingga setiap
pegawai dituntut profesionalismenya dalam bekerja serta tanggung jawabnya.
Untuk dapat menggunakan sistem absensi sidik jari ini
dengan baik, sudah barang tentu akan memerlukan banyak faktor pendukung lainnya
yang tidak kalah pentingnya. Sistem yang terkomputerisasi biasanya memerlukan
aktor atau sumber daya manusia yang minimal mampu mengoperasikan dan memantau
apakah sistem sudah berjalan dengan baik. Selain itu tentu saja, mampu untuk
melakukan pemeriksaan dan maintenance
ringan secara berkala agar sistem tetap dapat berjalan sebagaimana fungsinya.
Yang tak kalah penting adalah pemantau jaringan sistem untuk mengetahui adanya
sabotase terhadap alat baik yang dilakukan secara fisik maupun secara jaringan.
Hal-hal inilah yang patut menjadi pemikiran selanjutnya apabila sistem absensi
sidik jari sudah diterapkan. Jangan sampai, absensinya sudah menggunakan
teknologi canggih, namun tidak ada sumber daya yang mampu menggunakan, memantau
dan memelihara dan juga jangan sampai belum sebulan kebijakan ini diterapkan
mesin sudah rusak.
Maka bisa ditebak. Berbagai keluhan pun pasti
akan muncul, terutama dari pegawai yang sudah biasa datang siang dan pulang
sebelum waktunya ataupun yang jarang hadir, Hanya saja, yang namanya PNS juga
Manusia, ya selalu ada celah yang dicari untuk mangkir dari aturan baku yang
ditetapkan. Salah satunya apalagi kalo
bukan pasal 73. Pasal 73 itu kurang lebih isinya “datang pagi absen pukul 7.30
trus pulang atau kelayapan dan balik kantor absen pukul 3.30”. Hehehe…(RS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar