Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu telah diberlakukan oleh Pemerintah
sejak 1 Juli 2013. PP ini mengatur Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tidak lebih dari 4,8 Milyar untuk membayar PPh final sebesar 1%
dari omzet bulanan.
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
Bandarjaya dalam upaya memberikan informasi kepada Wajib Pajak terkait
Peraturan Pemerintah tersebut, maka pada tanggal 27 September 2013
bertempat di Aula KP2KP Bandarjaya mengadakan kegiatan Sosialisasi PP
Nomor 46 Tahun 2013.
Acara dihadiri oleh 13 orang tamu undangan serta tim penyuluhan dari
KPP Pratama Metro. Pemaparan Materi sosialisasi PP Nomor 46 tahun 2013
disampaikan langsung oleh Miryan Mirza selaku Kepala KP2KP Bandarjaya.
Adapun pokok-pokok dari materi yang disampaikan ialah: Latar Belakang PP
Nomor 46 Tahun 2013, Dasar Hukum, Tujuan, Objek Pajak PP Nomor 46 tahun
2013, Subjek, Pajak, Penyetoran dan Pelaporan, serta contoh kasus.
Adapun beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh para undangan yaitu
“Berapa kode akun untuk pembayaran SSP PP 46 ?”, “Bila terjadi kerugian
dalam usaha apakah tetap ada pembayaran PP 46 ?”, “ Bagaimana pelaporan
SPT Tahunan untuk PP 46 ?”
Kode akun pajak untuk pembayarak SSP PP 46 adalah 411128 dengan Kode Jenis setoran 200. Bila terjadi kerugian dalam usaha tetap ada pembayaran 1%, karena dihitung dari peredaran brutonya. Sedangkan untuk pelaporan di dalam SPT tahunan belum dapat diinformasikan karena masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
Kode akun pajak untuk pembayarak SSP PP 46 adalah 411128 dengan Kode Jenis setoran 200. Bila terjadi kerugian dalam usaha tetap ada pembayaran 1%, karena dihitung dari peredaran brutonya. Sedangkan untuk pelaporan di dalam SPT tahunan belum dapat diinformasikan karena masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan materi membangun kesadaran
masyarakat membayar pajak yang dibawakan oleh Purwanto selaku Kepala
Seksi Waskon III. Hal ini penting untuk disampaikan mengingat fungsi
strategis KP2KP adalah untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat
tentang perpajakan. Apalagi bila melihat kondisi wilayah Lampung Tengah
Khususnya di Bandarjaya yang realisasi penerimaannya masih kurang.
Padahal Bandarjaya adalah sumber potensi penerimaan negara yang besar,
karena dilewati oleh jalur lintas tengah Sumatera yang tidak pernah sepi
akan kegiatan ekonomi.
Di akhir acara diberikan lembar evaluasi penyuluhan untuk diisi tamu
undangan sebagai bentuk peningkatan pelayanan penyuluhan di KP2KP
Bandarjaya ke depannya. Setelah itu acara ditutup dengan pembagian
kenang-kenangan berupa souvenir gelas cantik dari KP2KP Bandarjaya
sebagai bentuk apresiasi kepada para tamu undangan yang telah
menyempatkan diri untuk hadir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar