Terhitung mulai Senin tanggal 27 Februari 2012
Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan mulai menerapkan Absensi Sidik Jari atau
yang dikenal dengan istilah fingerprint, hal ini disampaikan oleh Sekretaris
Inspektorat, dalam Rapat Koordinasi Intern, hari Jum’at lalu
dikantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Dengan menggunakan
sistem sidik jari ini, hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada lagi istilah
titip absen, setiap pegawai bertangungjawab masing-masing atas dirinya.