KEPUTUSAN BUPATI LAMPUNG SELATAN
NOMOR: B / 21 / IV . 01 / HK / 2013
TENTANG
PENETAPAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN
INSPEKTORAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2013
BUPATI LAMPUNG SELATAN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka perlu ditetapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lampung Selatan;
Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan undang-Undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 05 Tahun 1956,Undang-Undang Darurat Nomor 06 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KEDUA : Pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan Sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu wajib disampaikan dalam bentuk Laporan kepada Bupati Lampung Selatan;
KETIGA : Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini, sepanjang mengenai Teknis Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Inspektur Kabupaten Lampung Selatan;
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2013 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksana Anggaran Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan;
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kalianda
pada tanggal 02 Januari 2013
BUPATI LAMPUNG SELATAN,
RYCKO MENOZA SZP
,
Tembusan, Yth :
1. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
2. Kepala BPK-RI Perwakilan Lampung di Bandar Lampung.
3. Inspektur Provinsi Lampung di Bandar Lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar