.......Berbenah Untuk Berubah..........katakan tidak pada KORUPSI!!!......SELAMAT TAHUN BARU 2014........berani jujur!!!!.....


Selasa, 24 Desember 2013

Jejak Akil Terendus di Lampung selatan

Radar Lampung - Selasa, 8 Oktober 2013

Per Kasus, Fee Susi Tur Andayani Rp1 M
JAKARTA – Pasca penangkapan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar terkait suap Pilkada Gunungmas, Kalteng, dan Lebak, Banten, KPK kebanjiran laporan serupa dari berbagai daerah. ’’Setelah kami menangkap Akil, KPK kebanjiran laporan mengenai kasus suap pilkada,’’ kata Ketua KPK Abraham Samad usai menghadiri Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Hotel Imperial Aryaduta kemarin.
    Meski demikian, Samad memastikan KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan yang intinya meminta penganuliran keputusan MK.  ’’Umumnya, setiap pelapor ingin hasil keputusan MK dianulir. Kalau itu bukan kewenangan kami. Ranah kami adalah mengusut kasus korupsinya,’’ ungkap mantan aktivis antikorupsi di Makassar ini.
    Salah satu laporan pengaduan pilkada yang mengemuka adalah adanya transaksi antara Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani pada Pilkada Lampung Selatan 2010.            
    Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mencatat ada aliran uang dari rekening pengacara Lampung, Susi Tur Andayani, ke rekening PT Bank Central Asia milik Ketua MK nonaktif Akil Mochtar senilai Rp250 juta, tepatnya pada 5 Agustus 2010.
    ’’Tapi, yang jelas itu merupakan data intelijen. Kita tidak bisa membenarkan atau membantahnya,’’  kata Agus kepada Radar Lampung di Jakarta kemarin.
    Dia beralasan, dalam Undang-Undang PPATK, semua data transaksi keuangan tidak boleh diumumkan ke publik. Boleh diserahkan ke aparat penegak hukum, itu juga untuk kepentingan proses penyelidikan maupun penyidikan. ’’Tidak boleh dipublikasikan karena perintah undang-undang,’’ ujarnya.
    Menurut Agus, semua data yang terkait dengan laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan Akil Mochtar sudah diserahkan semua ke KPK. Namun, dia tidak menyebutkan berapa banyak jumlah laporan transaksi rekening Akil Mochtar yang disampaikan ke komisi antirasuah itu.
    Dikabarkan, dalam laporan transaksi 2010, mengalir uang transfer dari rekening Susi ke rekening PT Bank Central Asia nomor 171043XXXX milik Akil senilai Rp250 juta pada 5 Agustus 2010.
Transaksi ini dilakukan sehari setelah panel hakim konstitusi tempat Akil menjadi anggota menolak gugatan pembatalan hasil Pilkada Lamsel yang dimenangi pasangan Rycko Menoza S.Z.P. dan Eki Setyanto. Susi merupakan kuasa hukum pasangan ini.
    Ketika itu, empat pasangan calon bupati-wakil bupati Lamsel menolak hasil pilkada yang digelar 30 Juni 2010. Keempatnya, yakni Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim Yohansyah-Andi Aziz, Taufik Hidayat-Agus Revolusi, dan Andi Warisno-A. Ben Bella. Hanya pasangan Zainudin Hasan-Ikang Fawzi yang tidak ikut menggugat.  
     ’’Saya orang yang kuat pegang janji. Kalau siap menang dan siap kalah. Jadi, saya tidak termasuk yang menggugat,’’ kata Zainudin melalui BlackBerry Messenger-nya kemarin.
Diketahui, dalam konferensi pers di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, 5 Juli 2010, Wendy mengatakan, penolakan karena tahapan pilkada dinilai tidak inkonstitusional. Pasalnya, sejak awal tahapan, pasangan Rycko-Eki diduga kuat melakukan politik tertentu secara masif di semua tempat dalam wilayah kabupaten itu.
Menurut dia, empat pasangan ini tidak mempersoalkan kekalahan yang dialami. Namun, mereka mengaku ingin membangun moral politik yang baik. Jika tidak diselesaikan melalui jalur hukum yang benar, akan menjadi preseden buruk dalam pembangunan demokrasi.
’’Karena itu, kami menggugat ke MK dalam kurun waktu tiga hari setelah penetapan oleh KPU,’’ ujar Wendy yang kala itu merupakan calon bupati incumbent.
Dia mengatakan bahwa gugatan tidak hanya untuk masalah sengketa penghitungan suara. Yang akan didaftarkan ke MK adalah dugaan politik uang yang dilakukan secara masif itu.
Fadhil Hakim Yhs juga menyesalkan tindakan panitia pengawas (panwas) yang terkesan membiarkan kecurangan itu. Dia juga menyayangkan indikasi politik uang yang terjadi pada Pilkada Lamsel.
’’Bahkan pada masa tenang hingga hari pencoblosan, pasangan nomor urut satu terus membagikan sembako. Kami punya karungan barang bukti dan telah didokumentasikan dengan baik,’’ ungkap Fadhil dalam konferensi pers kala itu.

Putusan Dinilai AnehSementara pada 4 Agustus 2010, MK mengeluarkan tiga putusan terkait Pilkada Lamsel. Yaitu Nomor 76/PHPU.D-VIII/2010 dari pemohon Wendy Melfa-Antoni Imam, Nomor 78/PHPU.D-VIII/2010 dari pemohon Fadhil Hakim Yohansyah-Andi Azis, dan Nomor 80/PHPU.D-VIII/2010 dari pemohon Andi Warisno-A. Ben Bella.
Dalam amar putusan ketiganya menyatakan, MK menolak eksepsi termohon, mengabulkan eksepsi pihak terkait untuk sebagian, dan objek permohonan pemohon tidak tepat menurut hukum. Dalam pokok perkara ini, permohonan ketiga pasangan ini tidak dapat diterima. Dalam tiga putusan itu, Akil menjadi salah satu hakimnya.
Keputusan itu pun dinilai aneh. Di mana, gugatan di MK seharusnya terkait rekapitulasi penghitungan suara. Tapi, yang digugat justru penetapan calon bupati-wakil bupati terpilih, yakni Rycko-Eki. Biasanya setelah membaca gugatan dalam persidangan, pemohon diberi kesempatan 1 x 24 jam untuk memperbaiki gugatan.
    Jadi putusan MK seharusnya tidak sampai salah objek sehingga tidak mengalami error in objecto (NO) atau kekeliruan mengenai objek yang menjadi tujuan dari perbuatan pidana.
”Kalau mau dibilang, dari dulu juga keputusan sengketa Lamsel sangat janggal karena alasan hakim menolak gugatan atau NO. Itu keputusan KPU yang jadi objek sengketa salah. Yakni keputusan hasil rekapitulasi, bukan SK penetapan pemenang,” kata kuasa hukum Wendy dalam perkara di MK itu, yakni Dedy Mawardi, kemarin.
Padahal, lanjut Dedy, dalam kasus yang lain ada keputusan MK yang menerima gugatan dengan objek sengketa SK (surat keputusan) hasil rekapitulasi. Yang menurut Akil Mochtar, kata dia, dalam putusan itu menyebutkan bahwa SK hasil rekapitulasi merupakan satu bagian dari SK penetapan pemenang.
’’Intinya, ada dua kasus yang menjadi objeknya sama. Yakni SK hasil rekapitulasi, tapi keputusan dua kasus itu berbeda. Yang jadi ketua majelis hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilkada Lamsel itu ya Akil Mochtar. PH (penasihat hukum) termohon 2 (Rycko-Eki) itu Susi Tur Andayani,’’ katanya.
Dedy melanjutkan, ia setuju harus ada lembaga independen yang melakukan eksaminasi (ujian atau pemeriksaan) terhadap putusan MK yang terkait dengan posisi Akil dan Susi.
’’Khususnya sengketa Pilkada Lamsel dan Bandarlampung. Waktu dulu (2010) ada tercium bau-bau suap itu, tapi susah dibuktikan dan baru sekarang setelah majalah merilis hasil transaksi PPAT yang menyebutkan ada aliran dana ke Akil dari Susi sehari setelah putusan Lamsel. Terbukti kecurigaan saya dulu,’’ ungkapnya.
Menurut dia, Susi yang menjadi PH Rycko-Eki dalam Pilkada Lamsel dan Herman H.n.-Tobroni Harun dalam Pilkada Bandarlampung 2010. ’’Dari dulu, saya dan teman-teman sudah tahu kalau Susi dan Akil itu sangat dekat. Itu yang pertama. Kedua, putusan untuk kedua sengketa itu, khususnya yang di Lamsel, sangat janggal. Yang mesti didalami oleh KPK itu kan hasil PPATK tentang adanya transfer Rp250 juta ke nomor rekening Akil,’’  ujarnya.

Jatah Susi Rp1 M
    Tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mulai membela diri.
    Melalui kuasa hukumnya, Efran Helmi, Wawan mengklaim uang Rp1 miliar merupakan jatah advokat Susi Tur Andayani yang menjadi pengacara sengketa Pilkada Serang, Banten.
    Karena itu, Efran menyatakan, uang Rp1 miliar yang diserahkan kepada Susi bukanlah suap, tapi honornya sebagai advokat. "Jadi uang Rp1 miliar adalah untuk lawyer fee yang dibayar Pak Wawan kepada lawyer ya ke Bu Susi. Iya, sengketa Pilkada Serang," kata Efran di KPK, Jakarta, kemarin.
    Namun, ia tidak mengetahui apakah setelah uang itu diberikan ada kongkalikong antara Susi dengan pihak MK. "Apa yang dilakukan Pak Wawan menyerahkan uang ke Susi dalam rangka pembayaran honorarium pengacara. Kalau kemudian dari Susi ada apa dengan MK, kita tidak tahu. Atau dengan Pak Akil, kita tidak tahu," ujar Efran.
    Menurut Efran, Wawan tidak ada kaitannya dengan Lebak. Karena itu, dia heran kenapa kliennya bisa ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. "Nah, makanya itu kita tidak tahu. Karena kita belum bisa menduga. Bisa jadi sementara (Wawan, Red) dianggap sebagai pemberi," katanya.
    Meski begitu, Efran memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dengan KPK. "Tapi, nanti Pak Wawan akan terbuka ke KPK. Karena alasan dan buktinya ada, termasuk soal penerimaan itu," ungkapnya.
    Seperti diketahui, dalam kasus suap Pilkada Lebak, KPK menetapkan Akil dan seseorang berinisial STA sebagai tersangka penerima suap. Inisial STA itu mengacu pada seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.
    Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah TCW. Inisial itu merujuk pada nama Tubagus Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten Ratu Atut. Barang buktinya adalah uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dalam travel bag. Jumlahnya Rp1 miliar. (kyd/dna/jpnn/p3/c2/ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar