.......Berbenah Untuk Berubah..........katakan tidak pada KORUPSI!!!......SELAMAT TAHUN BARU 2014........berani jujur!!!!.....


Jumat, 15 Juni 2012

APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH


ANGGARAN 2011, LAMPUNG SELATAN RAIH KEMBALI WTP


Bupati Lampung Selatan H. Rycko Menoza. SZP, SE, SH, MBA menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung Novy A. G. Pelenkahu di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Kamis(14/06).

Komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang tertib di bidang pengelolaan keuangan daerah terus dilakukan. Salah satu keberhasilan kinerja Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dibuktikan dengan tetap dipertahankannya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2011.

Selasa, 05 Juni 2012

PEMERINTAH TERBITKAN PP TERBARU TENTANG HONORER

Kabar gembira untuk Tenaga Honorer yang belum diangkat menjadi PNS, khususnya honorer yang telah bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut dikeluarkan didasarkan pertimbangan bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah ini yang akan dijadikan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi syarat, baik syarat administratif maupun syarat lainnya.

Minggu, 03 Juni 2012

2012, PENERIMAAN CPNS SISTEM ONLINE?

SISTEM rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tidak seperti yang terjadi sekarang ini. Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi telah menyiapkan konsep yang bagus, yakni rekrutmen melalui system online di internet.
 
“Ke depan rekruitmen CPNS melalui sistem online internet. Bahkan setiap bulan bisa dilakukan rekrut melalui jalur tersebut. Hal ini perlu dilakukan antisipasi di daerah,” kata Rudianto, Staf Ahli Kebijakan Publik Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.  Pihaknya meminta kepada seluruh daerah, baik kabupaten/kota untuk melakukan antisipasi mengenai hal ini. Sehingga saat diterapkan rekrutmen CPNS melalui sistem online tidak kaget.
 

Jumat, 01 Juni 2012

MEKANISME BARU PENYALURAN DANA BOS 2012


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional mengubah mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2012 yakni melalui pemerintah provinsi dan tidak lagi melalui kabupaten/kota. Perubahan mekanisme penyaluran tersebut karena tidak berjalannya sistem dengan baik. Kebijakan dengan asas desentralisasi tersebut dianggap rumit birokrasinya, terutama saat peyaluran ke sekolah negeri.

Melalui mekanisme baru ini diharapkan penyaluran dana BOS akan lebih cepat dimana dana BOS ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di atas.

DIKLAT PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL P2UPD


Wujud kesungguhan tekad pemerintah untuk melaksanakan reformasi birokrasi, khususnya melalui penataan regulasi bidang pengawasan dan pelaksanaan akuntabilitas keuangan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dengan lahirnya Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri untuk pertama kalinya memiliki Jabatan Fungsional yang dibina secara langsung dengan tugas utama melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan urusan pemerintah di daerah.

Sebagai tindak lanjutnya, kembali pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah. 

AUDITOR DAPAT PENSIUN USIA 60 TAHUN

Sidik_1
Kabar baik untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Kepala Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan surat No. WK. 26-30/V.125-6/99 tanggal 27 April 2012 tentang Perpanjangan Usia Pensiun PNS yang menduduki jabatan auditor madya dan auditor utama.

Menyusul terbitnya Peraturan Presiden No. 41 tahun 2012 tanggal 12 April 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan surat Nomor : WK. 26-30/V.125-6/99 tanggal 27 April 2012 tentang Perpanjangan Usia Pensiun PNS yang menduduki jabatan auditor madya dan auditor utama.

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/ Kota. Isi surat tersebut adalah auditor madya dan auditor utama  dapat memperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan 60 tahun untuk mereka yang lahir bulan April 1956 dan pemberhentiannya berlaku mulai akhir April 2012 dan seterusnya.

BPK RI SEPAKATI CARA AKSES DATA DENGAN PEMDA DAN BUMD PROVINSI LAMPUNG

 Senin, 30 April 2012, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan penanda-tanganan Nota Kesepahaman dengan 15 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan 4 (empat) BUMD di wilayah Provinsi Lampung tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Novy GA Pelenkahu dengan jajaran pimpinan pemerintah daerah, serta pimpinan RSUD Abdul Moeleok, PDAM Way Rilau, Bank Lampung, dan Bank Pasar.

Bertempat di Lantai 3 Aula Kantor Perwakilan BPK Provinsi Lampung, kegiatan dimulai tepat pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poerrnomo, Anggota V BPK RI, Sapto Amal Damandari, Plh Tortama V, Bambang Pamungkas, Gubernur Provinsi Lampung, Sjachroedin Z.P., Pimpinan DPRD Se-Provinsi Lampung, Pimpinan Instansi vertikal Provisi Lampung, dan para pejabat di lingkungan BPK RI.