.......Berbenah Untuk Berubah..........katakan tidak pada KORUPSI!!!......SELAMAT TAHUN BARU 2014........berani jujur!!!!.....


Jumat, 30 November 2012

KEMENDAGRI SIAP BUBARKAN INSPEKTORAT DAN BADAN KESBANGPOL

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membubarkan keberadaan dua institusi di daerah yakni  Dinas Kesbangpol dan Inspektorat Pengawasan, yang dianggap tidak efektif dan memboroskan anggaran negara serta tren konflik sosial di tanah air yang terus meningkat secara signifikan. Sesuai revisi UU No. 32/Tahun 2004 tentang Pemda, Kemendagri mengusulkan dua institusi di daerah yakni Kesbangpol dan Inspektorat Pengawasan statusnya ditingkatkan menjadi institusi di pusat saja dan tidak ada lagi di daerah.

"Keberadaannya dibawah kendali Kemendagri, termasuk pengisian personel di daerah harus mendapat persetujuan Mendagri, " ujar Gamawan Fauzi di sela-sela  Rapat Koordinasi Nasional Kesatuan Bangsa dan Politik (Rakornas Kesbangpol) di Jakarta, Selasa (25/9).
"Tren konflik sosial semakin meningkat pada tahun ini mencapai 89 kasus hingga Agustus. Seharusnya konflik sosial itu bisa didektesi secara dini oleh Kesbangpol, bukan sebaliknya kasusnya dibiarkan lalu jadi membesarkan baru dipadamkan, lebih ketika masih kecil dipadamkan. Karena itu, terkait ketertiban dan keamanan akan dibawa kendali Kesbangbol Kemendagri," kata Gamawan.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri, jumlah konflik sosial pada 2010 sebanyak 93 kasus. Kemudian menurun pada 2011 menjadi 77 kasus. Namun kemudian meningkat pada 2012 menjadi 89 kasus hingga akhir Agustus. Beberapa penyebab konflik, sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada), sengketa kewenangan, sengketa lahan, konflik SARA, konflik ormas, konflik pada institusi pendidikan, dan kesenjangan sosial.  Berbagai konflik sosial itu, kata Mendagri diperlukan sensitivitas dari Kesbangpol dan pemerintah daerah untuk mendeteksi dini semua potensi konflik.

Gamawan mengatakan aparat di tingkat kabupaten ataupun kecamatan seharusnya bisa memadamkan api konflik selagi masih kecil. Sebab banyak konflik besar  disebabkan konflik sepele. Konflik-konflik yang terjadi di daerah, seharusnya bisa dipadamkan sebelum membesar. Gamawan memberi contoh mengenai persoalan ajaran agama yang berpotensi terus menciptakan konflik.

Gamawan mengaku heran suatu daerah sering terjadi konflik, seakan-akan tidak ada upaya pencegahan dalam menangani konflik tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta agar setiap wilayah membuat peta konflik per kecamatan dan berbagai masalah yang belum terselesaikan akan diingatkan untuk segera menyelesaikannya. "Camat atau kepala daerah hendaknya membuat peta potensi konflik. Sebab yang terjadi sekarang, setelah api konflik itu membesar baru semua kaget," katanya.

Menyoal likuidasi institusi Ispektorat Pengawasan di daerah, Gamawan menegaskan pengawasan yang dilakukan inspektorat terhadap pemerintah daerahnya seringkali kurang optimal dan kerap dioptimal oleh kepala daerahnya.
 
"Bagaimana mungkin pengawas yang diangkat daerah akan mengawasi daerahnya. Nah, hal-hal seperti ini kita evaluasi, harusnya pengawas itu ya dari pusat agar maksimal sehingga menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Jumat, 15 Juni 2012

APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH


ANGGARAN 2011, LAMPUNG SELATAN RAIH KEMBALI WTP


Bupati Lampung Selatan H. Rycko Menoza. SZP, SE, SH, MBA menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung Novy A. G. Pelenkahu di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Kamis(14/06).

Komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang tertib di bidang pengelolaan keuangan daerah terus dilakukan. Salah satu keberhasilan kinerja Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dibuktikan dengan tetap dipertahankannya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2011.

Selasa, 05 Juni 2012

PEMERINTAH TERBITKAN PP TERBARU TENTANG HONORER

Kabar gembira untuk Tenaga Honorer yang belum diangkat menjadi PNS, khususnya honorer yang telah bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut dikeluarkan didasarkan pertimbangan bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah ini yang akan dijadikan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi syarat, baik syarat administratif maupun syarat lainnya.

Minggu, 03 Juni 2012

2012, PENERIMAAN CPNS SISTEM ONLINE?

SISTEM rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tidak seperti yang terjadi sekarang ini. Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi telah menyiapkan konsep yang bagus, yakni rekrutmen melalui system online di internet.
 
“Ke depan rekruitmen CPNS melalui sistem online internet. Bahkan setiap bulan bisa dilakukan rekrut melalui jalur tersebut. Hal ini perlu dilakukan antisipasi di daerah,” kata Rudianto, Staf Ahli Kebijakan Publik Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.  Pihaknya meminta kepada seluruh daerah, baik kabupaten/kota untuk melakukan antisipasi mengenai hal ini. Sehingga saat diterapkan rekrutmen CPNS melalui sistem online tidak kaget.
 

Jumat, 01 Juni 2012

MEKANISME BARU PENYALURAN DANA BOS 2012


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional mengubah mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2012 yakni melalui pemerintah provinsi dan tidak lagi melalui kabupaten/kota. Perubahan mekanisme penyaluran tersebut karena tidak berjalannya sistem dengan baik. Kebijakan dengan asas desentralisasi tersebut dianggap rumit birokrasinya, terutama saat peyaluran ke sekolah negeri.

Melalui mekanisme baru ini diharapkan penyaluran dana BOS akan lebih cepat dimana dana BOS ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di atas.

DIKLAT PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL P2UPD


Wujud kesungguhan tekad pemerintah untuk melaksanakan reformasi birokrasi, khususnya melalui penataan regulasi bidang pengawasan dan pelaksanaan akuntabilitas keuangan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dengan lahirnya Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri untuk pertama kalinya memiliki Jabatan Fungsional yang dibina secara langsung dengan tugas utama melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan urusan pemerintah di daerah.

Sebagai tindak lanjutnya, kembali pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah. 

AUDITOR DAPAT PENSIUN USIA 60 TAHUN

Sidik_1
Kabar baik untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Kepala Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan surat No. WK. 26-30/V.125-6/99 tanggal 27 April 2012 tentang Perpanjangan Usia Pensiun PNS yang menduduki jabatan auditor madya dan auditor utama.

Menyusul terbitnya Peraturan Presiden No. 41 tahun 2012 tanggal 12 April 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan surat Nomor : WK. 26-30/V.125-6/99 tanggal 27 April 2012 tentang Perpanjangan Usia Pensiun PNS yang menduduki jabatan auditor madya dan auditor utama.

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/ Kota. Isi surat tersebut adalah auditor madya dan auditor utama  dapat memperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan 60 tahun untuk mereka yang lahir bulan April 1956 dan pemberhentiannya berlaku mulai akhir April 2012 dan seterusnya.

BPK RI SEPAKATI CARA AKSES DATA DENGAN PEMDA DAN BUMD PROVINSI LAMPUNG

 Senin, 30 April 2012, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan penanda-tanganan Nota Kesepahaman dengan 15 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan 4 (empat) BUMD di wilayah Provinsi Lampung tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Novy GA Pelenkahu dengan jajaran pimpinan pemerintah daerah, serta pimpinan RSUD Abdul Moeleok, PDAM Way Rilau, Bank Lampung, dan Bank Pasar.

Bertempat di Lantai 3 Aula Kantor Perwakilan BPK Provinsi Lampung, kegiatan dimulai tepat pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poerrnomo, Anggota V BPK RI, Sapto Amal Damandari, Plh Tortama V, Bambang Pamungkas, Gubernur Provinsi Lampung, Sjachroedin Z.P., Pimpinan DPRD Se-Provinsi Lampung, Pimpinan Instansi vertikal Provisi Lampung, dan para pejabat di lingkungan BPK RI.

Kamis, 31 Mei 2012

ANGKA PERCERAIAN PNS DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TINGGI


Kemampuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dalam membina rumah tangga ternyata masih sangat rendah, ini dibuktikan dengan tingginya angka perceraian PNS di Kabupaten Lampung Selatan yang ada di gerbang pulau Sumatera ini. Berdasarkan catatan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, terhitung mulai bulan Januari 2012 sampai Mei 2012 angka perceraian berjumlah 13. Jumlah ini meningkat drastis bila dibandingkan selama pada tahun 2011 yang hanya 14 orang PNS. Sedangkan untuk pelanggaran indisiplinner PNS tahun 2012 menurun sebanyak 5 PN, dibandingkan selama tahun 2011 lalu yang berjumlah 31 orang.

Senin, 14 Mei 2012

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN


Pada awal bulan Mei 2012, bertepatan dengan pelaksanaan rapat rutin internal seluruh Pegawai Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan,   dipimpin oleh Inspektur Kabupaten Lampung Selatan  YUSRI, SE. MM. rapat diikuti oleh Sekretaris Inspektorat,  Para  Inspektur Pembantu Wilayah, Kasubbag, Kepala Seksi  Pengawas Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Pemerintahan, Pejabat Auditor dan seluruh Staf Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan selain membahas mengenai capaian target kinerja Tahun 2012 kwartal pertama, juga dilakukan sosialisasi mengenai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Kamis, 15 Maret 2012

APARAT INSPEKTORAT TANDATANGANI PAKTA INTEGRITAS

Rabu tanggal 14 Maret 2012 adalah hari yang bersejarah bagi 49 Aparat Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, karena pada hari itu mereka   menandatangani Dokumen PAKTA INTEGRITAS

Penandatangan Pakta Integritas oleh Aparatur Inspektorat tersebut  berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. B/3095/S.PAN-RB/12/2011 tentang Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti Surat

Rabu, 07 Maret 2012

PENINGKATAN PAD : Inspektorat Sosialisasi LP2P

Sumber : Lampungpost.com


Selasa, 06 March 2012 00:00

KETAPANG (Lampost): Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi laporan pajak-pajak pribadi (LP2P) bagi PNS di lingkungan Kecamatan Ketapang, Senin (5-3). Hal itu bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang dipungut dari pajak pegawai negeri sipil (PNS) golongan III di kabupaten itu.

Kegiatan dipusatkan di aula SDN I Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, dan diikuti 70 PNS dari kantor kecamatan, UPT Dinas Pendidikan, dan UPT Dinas Kesehatan. Hadir juga Camat Ketapang Maturiddi Ismail dan Sekcam Sumarno.

"Tahun lalu status wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk pajak mencapai 1 triliun atau 93% dari target. Untuk itu, PNS yang sudah golongan III ke atas wajib mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP)," kata Sekretaris Inspektorat Pemkab Lamsel F.X. Riyanto pada sosialisasi LP2P di aula SDN I Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, kemarin.
Menurut dia, PNS golongan III ke atas setiap tahun wajib menyampaikan LP2P kepada bupati cq. Sekretariat Tim Penilai dan Penilai LP2P di Inspektorat Lamsel selambat-lambatnya 31 Maret.


Jumat, 02 Maret 2012

Inspektorat Sosialisasikan LP2P


Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan Sosialisasi Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang dilaksanakan bersamaan dengan monitoring Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP yang dilaksanakan oleh Tim Sekretariat Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Sampai dengan saat ini, sosialisasi LP2P baru difokuskan bagi PNS Gol. III/a ke atas di Kecamatan dan UPT Dinas Pendidikan, di antaranya Kecamatan dan UPT Pendidikan

Inspektorat Mulai Reviu Laporan Keuangan


Sejak Bulan Februari 2012, Tim Inspektorat telah memulai pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan, yang merupakan agenda tahunan Inspektorat yang tertuang dalam PKPT Inspektorat Tahun 2012.  Langkah Awal, Tim Inspektorat telah menghimpun Laporan Keuangan SKPD dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, termasuk Laporan Keuangan PPKD yang dibuat oleh Bagian Keuangan selaku BUD.

Kamis, 01 Maret 2012

Belanja Makan Minum Tidak Kena PPN


Selama ini masih banyak perdebatan oleh banyak pihak, termasuk di Inspektorat sendiri banyak terjadi penafsiran yang berbeda, apakah Belanja Makan Minum merupakan Obyek PPN atau bukan.  Disatu sisi ada  yang beranggapan jika Belanja Makan Minum yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya bukan merupakan jenis barang yang dikenai PPN, tetapi dilain sisi ada juga yang beranggapan bahwa Belanja Makan Minum merupakan Obyek PPN jika belanja makan minum dikonsumsi di tempat, dan masih banyak lagi penafsiran lainnya.

Minggu, 26 Februari 2012

Senin, Inspektorat Berlakukan Absen Sidik Jari

Terhitung mulai Senin tanggal 27 Februari 2012 Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan mulai menerapkan Absensi Sidik Jari atau yang dikenal dengan istilah fingerprint, hal ini disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat, dalam Rapat Koordinasi Intern, hari Jum’at lalu dikantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Dengan menggunakan sistem sidik jari ini, hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada lagi istilah titip absen, setiap pegawai bertangungjawab masing-masing atas dirinya.